Pembebasan Tersangka Dugaan Pembunuhan oleh Korban Begal Karena Membela Diri

Authors

  • Andreas Yosbenhard Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Khilmatin Maulida Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4163

Abstract

Abstrak

Salah satu tindak kejahatan yang marak terjadi terutama pada malam hari adalah kejahatan begal. Kejahatan tersebut secara umum merupakan tindak kejahatan dengan cara perampasan atau pencurian kendaraan kendaraan bermotor dengan kekerasan. Pelaku kejahatan begal terkadang tidak mengenal waktu untuk melakukan aksinya, kadang dilakukan pada siang hari, namun lebih sering dilakukan pada malam hari, yang mana suasana jalan sangat sepi dan dapat membuat pelaku lebih lengang untuk menjalankan niat buruknya. Untuk melancarkan aksinya pelaku begal biasanya merampas kendaraan korbannya dengan paksa dan tak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata baik dari benda tumpul maupun senjata tajam. Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan modal keberanian dan senjata yang digunakan untuk mengancam korbannya.

Kata Kunci: Korban Begal, Membela Diri, Bebas Dugaan Pembunuhan

 

Abstract

One of the most common crimes, especially at night, is the crime of robbery. These crimes are generally crimes by confiscation or theft of motorized vehicles with violence. The perpetrators of robbery crimes sometimes do not know the time to carry out their actions, sometimes during the day, but more often at night, where the road is very quiet and can make the perpetrators more quiet to carry out their bad intentions. To carry out their actions, the robbers usually rob the victim's vehicle by force and do not hesitate to injure the victim with weapons, either blunt objects or sharp weapons. This act can be carried out by one or more people with the courage and weapons used to threaten the victim.

Keywords: Victim of Robbery, Self-Defense, Free of Murder Suspicion

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, cet. ke-1 (Jakarta: Pradya Paramita, 2009)

Andi Zainal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, (Bandung : Alumni, 2007)

Bambang, Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Chidir Ali, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, (Bandung: Armico, 2005)

HAK. Moch. Anwar, hukum pidana bagian khusus (KUHP buku II), (Bandung : Alumni, 2009)

Junior Imanuel Marentek, 2019, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 KUHP”, Lex Crimen Vol. VIII, No. 11(November 2019).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Lahe Regina Patricia, 2017, “Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Lex Privatum Vol. V, No. 3, (Mei,2017).

M. Fahmi Siregar, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana & HAM; Perkapolri No. 8 Tahun 2009 & Penegakan Hukum Pidana Berbasis HAM di Indonesia, Jurnal PUSHAM Unimed Volume VI, Nomor 1 Juni 2015.

Moeljatno, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : Bina Aksara, 2003)

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

Mustafa Abdullah & Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008).

Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.

Putri, T. D., Munandar, E., & Ganjar, S. (2022). Analysts Influence of Non Performing Financing (NPF), Finance to Deposit Ratio (FDR), and Operating Costs and Operating Income (BOPO) on the Return on Assets (ROA) of PT BPRS in West Java Province During the Covid-19 Pandemic. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 40–46.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor : Poritea, 2003)

Roy Roland Tabaluyan, 2015, Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP, Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat. NIM. 080711568, Lex Crimen Vol.IV/No.6/Ags/2015.

Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.

Soeejono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2014)

Soeejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Pers, 2010),

Susdarwono, E. T., & Surahmadi. (2022). The Effectiveness of Promotional Tools in Making Covid-19 Vaccination a Success : Hypothesis Testing Methods for Changing Cochran ’ s Version. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 22–30.

Downloads

Published

2022-10-31