Pandangan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Profesionalisme Pejabat Akta Tanah Atas Pensertifikatan Tanah Milik Adat

Authors

  • Joko Sulistiyo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Meysita Arum Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4165

Abstract

Abstrak

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran hak atas tanah masyarakat hukum adat, tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah, PPAT terbatas pada kewajiban untuk mendaftarkan dan menyerahkan akta tersebut. berikut dokumen yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah, sedangkan untuk biaya pensertifikatan bukan tugas dan tanggung jawab PPAT, melainkan terserah kepada pihak yang bersangkutan, apabila akta berikut dokumen ini telah diterima oleh Kantor Pertanahan. Dalam hal ini PPAT dinyatakan tidak ikut terlibat dikarenakan PPAT hanya diberikan wewenang membuat suatu akta dari bukti yang diberikan oleh para pihak.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, PPAT, Tanah Adat

 

Abstract

The results showed that the registration of land rights of indigenous peoples, the responsibility of the land deed-making official, PPAT is limited to the obligation to register and submit the deed. the following documents related to the transfer of land rights, while the cost of certification is not the duty and responsibility of the PPAT, but is up to the party concerned, if the deed following this document has been received by the Land Office. In this case, PPAT is declared not to be involved because PPAT is only given the authority to make a deed from the evidence provided by the parties.

Keywords: Land Registration, PPAT, Customary Land

References

DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999, hlm. 79.

Ana Usmidiatun, ”Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah”, https://core.ac.uk/download/pdf/11716324.pdf, (diakses pada 28 November 2020, Pukul 15:44).

Ida Nurlinda, 2013, Profil Tanah di Tengah Kompleksitas Konflik, LEPSINDO, hlm. 29.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003, hlm. 149-150.

Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam Pasal 4

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Maria S.W Sumardjono,”Redefenisi Hak Atas Tanah:Aspek Yuridis dan Politis Pemberian Hak di bawah Tanah dan Udara”, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Hak Atas Tanah dalam Konteks Masa Kini dan yang akan dating,yang diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum UGM-BPN, Yogyakarta, 15 Oktober 1991, hlm. 4.

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

Mustari Suriyaman, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, (Jakarta, 2014), hlm. 120

Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Putri, T. D., Munandar, E., & Ganjar, S. (2022). Analysts Influence of Non Performing Financing (NPF), Finance to Deposit Ratio (FDR), and Operating Costs and Operating Income (BOPO) on the Return on Assets (ROA) of PT BPRS in West Java Province During the Covid-19 Pandemic. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 40–46.

Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.

Susdarwono, E. T., & Surahmadi. (2022). The Effectiveness of Promotional Tools in Making Covid-19 Vaccination a Success : Hypothesis Testing Methods for Changing Cochran ’ s Version. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 22–30.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah;Perpektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Prenadamedia Group, 2016, hlm. 93-97.

Downloads

Published

2022-10-31