Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Humbang Hasundutan

Authors

  • Vincentcius Micoland Manullang Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • R. Sigit Widiarto Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4297

Abstract

Abstrak

Pemilihan umum kepala daerah merupakan perwujudan demokrasi. Hak pilih dimiliki oleh masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil. Yang menjadi pembeda adalah pegawai negeri sipil harus bersikap netral, terbebas dari pengaruh kepentingan partai politik ketika melakukan aktivitas pelayanan publik. Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan salah satu kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan menggunakan data primer sebagai utama yang didukung data sekunder sebagai data pendukung. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diambil kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir induktif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan asas netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selama masa pemilihan kepala daerah terdapat sebanyak 5 (lima) pelanggaran terkait netralitas pegawai negeri sipil berupa mengampanyekan pasangan calon di media sosial facebook. Faktor yang menyebabkan oknum pegawai negeri sipil pelaku pelanggaran di Kabupaten Humbang Hasundutan tidak netral pada saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah adalah motivasi untuk mempertahankan jabatan dan Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih tergolong daerah yang homogen yang masih erat dengan hubungan marga dan kekerabatan.

Kata Kunci: Netralitas, Pegawai Negeri Sipil, Pemilihan Umum

 

Abstract

General elections for regional heads are a manifestation of democracy. The right to vote belongs to the public, including civil servants. What makes the difference is that civil servants must be neutral, free from the influence of political party interests when carrying out public service activities. Humbang Hasundutan Regency is one of the regencies that will hold the 2020 regional head election. This research is empirical legal research and uses primary data as the main data supported by secondary data as supporting data. The data obtained was analyzed qualitatively for further conclusions to be drawn using inductive thinking methods. The results of the study show that the implementation of the neutrality principle of civil servants in the regional head election in Humbang Hasundutan Regency has not fully complied with the statutory regulations. During the regional head elections there were 5 (five) violations related to the neutrality of civil servants in the form of campaigning for candidate pairs on Facebook social media. The factor that caused the civil servants who committed the violations in Humbang Hasundutan Regency to not be neutral during the regional head elections was the motivation to maintain office and Humbang Hasundutan Regency which was still classified as a homogeneous area that was still closely related to clan and kinship relations.

Keywords: Neutrality, Civil Servants, General Election

References

Cucu Sutrisno, Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, No. 2, Juli 2017.

Gema Perdana, Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi, Jurnal Mahasiswa Magister Hukum Gajah Mada, 1 Juni 2019.

https://dkpp.go.id/ini-ciri-pemilu-yang-demokratis/, diakses pada 18 Juni 2022.

Imawan Sugiharto, Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pena Justisia, Vol 18, No 1, 2019.

Jimmy Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT Rajagrafindo Persada, Kota Depok.

M. Thoha, 2007, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta

Moch.Faisal Salam, 2009, Penyelesaian Sengketa Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung.

Rahma Andayani, 2018, Pelaksanaan Prinsip Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Yogyakarta, Naskah Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Rahmat Hollyson, 2015, Pilkada Penuh Euforia Miskin Makna, Bestari, Jakarta.

Sodikin, 2014, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata Publishing, Bekasi.

Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudiman Dalim, 2010, Politisasi Birokrasi Netralitas dan Mobilitas PNS dalam Pilkada, Titian Pena Abadi, Jakarta.

Tatang Sudrajat, Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol XII, Nomor 3, Desember 2015

Downloads

Published

2022-12-14