Analisis Perbedaan Interpretasi Kontrak Jasa Konstruksi Bertipe Lumpsum Menggunakan Teori Legal System

Authors

  • Robby Rachmat M Siagian Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4329

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hal penyebab sengketa terkait perbedaan interpretasi yang terjadi pada kontrak jasa konstruksi bertipe lumpsum. Dalam kegiatan pembangunan proyek, terdapat bentuk perikatan yang berbentuk kontrak Konstruksi. Dilihat dari aspek perhitungan biaya, terdapat dua macam bentuk kontrak konstruksi yang sering digunakan yaitu Fixed Lumpsum Price dan Unit Price. Pada kontrak fixed lumpsum price sering dijumpai pengertian oleh sebagian orang bahwa volume pekerjaan dalam kontrak boleh diukur kembali namun nilai kontrak tidak boleh berubah. Perbedaan penafsiran pada isi kontrak ini akan menyebabkan terjadinya sengketa dan akan berdampak dalam kontrak konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan deskriptif, berdasarkan data primer dan sekunder, analisis kualitatif dilakukan dengan cara deduksi untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada hakikatnya pengertian kontrak kontrak tidak seragam, dari struktur terlihat bahwa subjek jasa konstruksi tidak seragam dalam penggunaan karakteristik kontrak, dan tidak mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Kata Kunci: Fixed Lumpsum Contract, Hukum Perjanjian, Kontrak Jasa Konstruksi

References

DAFTAR PUSTAKA

Allen, M. (2015). Global construction disputes. Int'l. In-House Counsel J., 9, 1.

Apriliana, I., & Darmawan, D. (2020). Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Berdasarkan Un-Dang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 4(4), 743-750.

Christiawan, R. (2020). Kepastian Hukum Pelaksanaan Kontrak Konstruksi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 85-94.

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.

H Nazarkhan Yasin, I. (2004). Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Gramedia Pustaka Utama.

Irianto, K. D., & Elfani, R. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi. Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 134-148.

Masruchiyah, N. (2018). Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Melalui Arbitrase & APS. PT RajaGrafindo Persada: Depok.

Republik, B. P. S. (2017). Konstruksi dalam Angka 2020.

Sukron, Y. A., & Karli, K. (2022). Tanggung Jawab Hukum Atas Kejahatan Korporasi. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2606-2612.

Susanti, D. O., SH, M., & A’an Efendi, S. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Tampi, M. M. (2015). Analisis Teori Keadilan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan Aspek Penyelesaian Sengketanya. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 65-76.

Wibowo, P., Ummu Hilmy, S., & Djumikasih, S. (2014). Penyelesaian Sengketa antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam Hal Perbedaan Interpretasi Klausul Kontrak Tentang Perubahan Desain Konstruksi Bangunan (Studi Kontrak antara PT Hutama Karya (Persero) dengan PT Petrokimia Gresik). Brawijaya University.

Downloads

Published

2022-12-19