Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4710

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pidana mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia yang di dalamnya juga terdapat perbandingan sistem hukum dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, yang menggunakan studi literatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat ahli, kesenjangan penelitian terdahulu, dan analisis dampak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terhadap pidana mati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati dalam hukum positif Indonesia masih dipertahankan, hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan hukum (KUHP dan peraturan perundang-undang lainnya). Dengan diundangkannya KUHP baru, maka pidana hukuman mati tidak lagi merupakan pidana pokok melainkan pidana khusus (narkotika, terorisme, korupsi, dan hak asasi manusia). Hal tersebut menunjukkan politik hukum pidana telah diterapkan dengan menjunjung tinggi HAM dan sebagai hasil atas perbandingan sistem hukum pemidanaan yang berkembang di beberapa negara maju seperti Amerika yang memperlakukan pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Kata Kunci: Hukuman Mati, Perbandingan Sistem Hukum, Hak Asasi Manusia

Author Biography

Baren Sipayung, Universitas Mulawarman

State Civil Apparatus at the State Audit Board of Representatives of East Kalimantan Province

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali, A. (2008). Menguak Realitas Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Alkostar, A. (2004). Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradaban. Yogyakarta: PUSHAM-UII.

Amalia, M. (2014). Masalah Pidana Mati dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 27(2), 554-561.

Arief, B. N. (2000). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Arief, B. N. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2012). Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana untuk Koruptor. Semarang: Pustaka Magister.

Bakhri, S. (2009). Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Cahazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batasan Berlakunya Hukum Pidana)  Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo.

Hamzah, A., & Sumangelipu, A. (1984). Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan di Masa yang akan Datang. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Konstitusi, M. (2007). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007. 1–471.

Manullang, S. O. (2019). Sosiologi Hukum. Bidik-Phronesis Publishing.

Manullang, S. O. (2020). Ciri-ciri Pelayanan Birokrasi yang Berkualiatas. Medan: Kita Menulis.

Marzuki, S. (2012). Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Bahan Ajar pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia. Yogyakarta: UIL.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nasution, B. J. (2011). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Poernomo, B. (1982). Ancaman Pidana Mati dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

ProCon.org. (2021, August 31). Federal Capital Offenses. Death Penalty. Retrieved December 12, 2022, from https://deathpenalty.procon.org/federal-capital-offenses/.

Putra, S. P. R. (2011). Perdebatan Mengenai Pidana Mati dalam Pembaharuan Hukum Indonesia. (Universitas Indonesia, 2011).

Ramadhanti, A. D., & Fitriah, E. (2022). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance terhadap Kinerja Karyawan. In Bandung Conference Series: Accountancy (Vol. 2, Issue 1). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.762

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (2022).

Salmi, A. (1985). Eksistensi Pidana Mati. Jakarta: Aksara Persada.

Sipayung, B. (2022). Analisis atas Kebijakan Tax Amnesty di Indonesia dan Implikasinya terhadap Peningkatan Pendapatan Pajak. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 1(9), 1821-1826.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ul-Press.

Soerodibroto, R. S. (2003). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

United Nations. (1966, December 16). International Covenant on Civil and Political Rights. OHCHR. Retrieved December 11, 2022, from https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights.

Widyaningrum, H. (2020). Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati di Indonesia dan Amerika Serikat. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(1), 99–115. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i1.3777

Wreksosuhardjo, S. (2001). Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Andi.

Downloads

Published

2023-04-04

Issue

Section

Articles