Analisis Implementasi Kebijakan Negara Terhadap UUD 1945 Pasal 34
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4718Abstract
Abstrak
UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia mempunyai tujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Hal tersebut belum terpenuhi karena masih banyaknya kemiskinan yang dialami masyarakat di Indonesia, terjadi di daerah terpencil bahkan di kota besar. Di dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kemiskinan dan fakir miskin merupakan salah satu masalah yang terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia. Kemiskinan terjadi karena beberapa faktor yaitu tingkat pendidikan yang rendah, keterbatasan akses terhadap sumber daya, pembangunan fasilitas tidak merata, kurangnya lapangan pekerjaan, tingkat pendapatan nasional rata-rata, serta ledakan jumlah penduduk meningkat setiap tahunnya. Perlunya penanganan yang maksimal dari negara agar para fakir miskin dan anak terlantar mendapatkan haknya yang terdapat UUD 1945. Upaya penanganan dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jika penanganan yang dilakukan atau dilaksanakan oleh negara berhasil, maka juga akan berdampak positif terhadap perkembangan kesejahteraan sosial di berbagai tingkat lokal, tingkat nasional, dan tingkat global. Implementasi Pasal 34 UUD 1945 yang berhubungan dengan pemerataan ekonomi dan sosial di Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan upaya yang terstruktur dan sinergis. Untuk memanifestasikan dan mewujudkan hal tersebut diperlukannya penyebaran kesetaraan akses yang merata dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kata Kunci: UUD 1945, Kemiskinan, Fakir Miskin, Anak Terlantar, Pasal 34 UUD 1945
Abstract
The 1945 Constitution is the constitution and the highest source of law in the Republic of Indonesia. The Indonesian state aims to protect and prosper its people. This has not been fulfilled because there is still a lot of poverty experienced by people in Indonesia, occurring in remote areas and even in big cities. Article 34 section 1 of the 1945 Constitution saves the state's obligation to care for the poor and abandoned children. Poverty and the poor are one of the problems that occur in the lives of Indonesian people. Poverty occurs due to several factors, namely low levels of education, limited access to resources, uneven development of facilities, lack of employment, average national income levels, and the explosion of the population increasing every year. The need for maximum handling from the state so that the poor and abandoned children get their rights contained in the 1945 Constitution. Handling efforts are carried out by the central government, local governments, and the community. If the handling carried out or implemented by the state is successful, it will also have a positive impact on the development of social welfare at various local levels, national levels, and global levels. The implementation of Article 34 of the 1945 Constitution relating to economic and social equity in the Republic of Indonesia requires structured and synergistic efforts. To manifest and realize this, it is necessary to spread equality of access and produce quality human resources.
Keywords: The 1945 Constitution, Poverty, The Poor, Abandoned Children, Article 34 section 1 of the 1945 Constitution
References
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2023). “Presentase penduduk miskin september 2022 naik menjadi 9,57 persen”, Bps.go.id.
Badrudin. (2019). Implementasi Pasal 34 Uud 1945 Dalam Praktik Kehidupan Berbangsa Di Provinsi Riau (Perspektif Maqâshid Syarî’ah Tentang Nafkah Dan Hadhanah). Hukum Islam, Vol. XIX. no. 2
Dellyana, Santy. (2009). Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadiyanti, Puji. (2008). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Keterampilan Produktif Di Pkbm Rawasari, Jakarta Timur. Perspektif Ilmu Pendidikan, Vol. 17.
Halim Tamuri, AB. (2005). Permasalahan Pelajar-Pelajar Fakir Miskin Di Daerah Sabak Bernam. jurnal pendidikan 30,
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 34 ayat (1). Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Pasal 7. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan rakyat. Umum. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Pasal 5. Jakarta.
Larasati, Endang. (2023). ”Tingkat Kemiskinan Berhasil Ditahan, Rasio Gini Menurun”, Kemenkeu.go.id.
Lestanto, Agung. (2023). “Reformasi perlindungan sosial, tidak sekedar harapan”, anggaran.kemenkeu.go.id.
Limanseto, Haryo. (2022). ”Memeratakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Pemerintah Dorong Pengembangan PSN Prioritas di Berbagai Wilayah”, ekon.go.id.
Mutiara, Puput. (2020). “Penanganan anak terlantar butuh komitmen”, Kemenkopmk.go.Id.
Namang, Raimundus Bulet. (2020). Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, vol. 4. no. 2,
Sediana Milasari D, Agnes. (2020). “Data publikasi, artikel”, dipb.kemenkeu.go.id.
Sukadi, Imam. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 5. No. 2,
Suryadi, Didik. (2020). “Upaya Peningkatan Daya Saing Indonesia Melalui Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan”, djkn.kemenkeu.go.id.
Susanto, Irwan Susanto. (2020). “Upaya Kemensos Terkait Pencegahan Covid-19”, kemensos.go.id.
Widiyanti, Eni. (2016). “KUR Baru, Memperluas Akses Pembiayaan Bagi UMKM”, kur.ekon.go.id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zefanya Angellin Chen, Vanessa, Felicia Amanda Sulistio
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.