Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Mencegah Aksi Terorisme di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4764Abstract
Abstrak
Teorisme telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan internasional dan nasional. Indonesia terbukti rawan terhadap kegiatan terorisme dengan serangkaian peristiwa bom yang terjadi. Kecenderungan aksi teror di Indonesia meningkat, terutama karena kondisi bangsa dan negara yang rentan terhadap konflik dan sedang mengalami krisis multidimensi. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat dianggap sebagai tindakan preventif yang penting untuk mencegah munculnya tindakan terorisme di Indonesia. Studi pustaka dilakukan untuk memahami konsep dan teori pemberdayaan masyarakat dan upaya pencegahan terorisme yang dilakukan di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kemitraan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat secara organisatoris maupun individual. Sasaran yang harus dicapai adalah mewujudkan pemahaman masyarakat tentang terorisme, kemampuan masyarakat dalam deteksi dini, partisipasi masyarakat dalam pencegahan, dan ketahanan masyarakat dalam mengantisipasi keadaan krisis. Sehingga dapat disimpukan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah aksi terorisme di Indonesia merupakan tindakan preventif yang penting dan harus dilakukan secara terpadu, intensif, dan komprehensif.
Kata Kunci: Terorisme, Ancaman, Keamanan, Pemberdayaan, Masyarakat
References
DAFTAR PUSTAKA
Budianta Eka, (1993). Mempertimbangkan Republik, Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara.
Hermawan Sulistyo dkk, (2002). Beyond Terrorism: Dampak dan Strategi Pada Masa Depan, Pustaka Sinar Harapan Jakarta,
Mukhtar, S. (2016). Strategi Pemerintah Indonesia Menghadapi Terorisme Dalam Era Demokratisasi. Reformasi, 6(2), 143–153.
Panjaitan Merphin, (2001). Gerakan Warganegara Menuju Demokrasi. Restu Agung, Jakarta.
Pemda DKI Jakarta, (2003). Jakarta: Merentang Hidup Nyaman.
Peraturan Presiden Noimor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Purwanto Wawan H., (2004). Terorisme Ancaman Tiada Akhir: Bahaya dan Strategi Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Grafindo Khazanah Ilmu Jakarta,
Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC) No. 1373/2001.
Setiana Lucie, (2005). Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ghalia Indonesia, Bogor
Soelaiman M. Munandar, (1998). Dinamika Masyarakat Transisi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sulistiyani, Ambar Teguh, (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Sumaryadi I Nyoman, (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom & Pemberdayaan Masyarakat, Citra Utama Jakarta
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tenatara Nasional Indonesia
Yudoyono Susilo Bambang, (2002). Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme. Kementerian Koordinator Polkam Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Herwist Simanjuntak, Pujo Widodo, Herlina Juni Risma Saragih, Panji Suwarno, Achmed Sukendro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.