Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Mencegah Aksi Terorisme di Indonesia

Authors

  • Herwist Simanjuntak Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Herlina Juni Risma Saragih Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Panji Suwarno Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Achmed Sukendro Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4764

Abstract

Abstrak

Teorisme telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan internasional dan nasional. Indonesia terbukti rawan terhadap kegiatan terorisme dengan serangkaian peristiwa bom yang terjadi. Kecenderungan aksi teror di Indonesia meningkat, terutama karena kondisi bangsa dan negara yang rentan terhadap konflik dan sedang mengalami krisis multidimensi. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat dianggap sebagai tindakan preventif yang penting untuk mencegah munculnya tindakan terorisme di Indonesia. Studi pustaka dilakukan untuk memahami konsep dan teori pemberdayaan masyarakat dan upaya pencegahan terorisme yang dilakukan di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kemitraan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat secara organisatoris maupun individual. Sasaran yang harus dicapai adalah mewujudkan pemahaman masyarakat tentang terorisme, kemampuan masyarakat dalam deteksi dini, partisipasi masyarakat dalam pencegahan, dan ketahanan masyarakat dalam mengantisipasi keadaan krisis. Sehingga dapat disimpukan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencegah aksi terorisme di Indonesia merupakan tindakan preventif yang penting dan harus dilakukan secara terpadu, intensif, dan komprehensif.

Kata Kunci: Terorisme, Ancaman, Keamanan, Pemberdayaan, Masyarakat

References

DAFTAR PUSTAKA

Budianta Eka, (1993). Mempertimbangkan Republik, Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara.

Hermawan Sulistyo dkk, (2002). Beyond Terrorism: Dampak dan Strategi Pada Masa Depan, Pustaka Sinar Harapan Jakarta,

Mukhtar, S. (2016). Strategi Pemerintah Indonesia Menghadapi Terorisme Dalam Era Demokratisasi. Reformasi, 6(2), 143–153.

Panjaitan Merphin, (2001). Gerakan Warganegara Menuju Demokrasi. Restu Agung, Jakarta.

Pemda DKI Jakarta, (2003). Jakarta: Merentang Hidup Nyaman.

Peraturan Presiden Noimor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Purwanto Wawan H., (2004). Terorisme Ancaman Tiada Akhir: Bahaya dan Strategi Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Grafindo Khazanah Ilmu Jakarta,

Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC) No. 1373/2001.

Setiana Lucie, (2005). Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ghalia Indonesia, Bogor

Soelaiman M. Munandar, (1998). Dinamika Masyarakat Transisi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Sulistiyani, Ambar Teguh, (2004). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.

Sumaryadi I Nyoman, (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom & Pemberdayaan Masyarakat, Citra Utama Jakarta

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tenatara Nasional Indonesia

Yudoyono Susilo Bambang, (2002). Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme. Kementerian Koordinator Polkam Jakarta.

Downloads

Published

2023-04-27

Issue

Section

Articles