Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Cathleen Lie Universitas Tarumanagara
  • Natashya Universitas Tarumanagara
  • Vivian Clarosa Universitas Tarumanagara
  • Yohanes Andrew Yonatan Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Mia Hadiati Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4831

Abstract

Abstrak

Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepentingan pribadi mereka. Dalam hukum perdata, kontrak dianggap sebagai perjanjian yang sah antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan sumber bahan hukum primer, seperti undang-undang dan KUHP serta bahan sekunder, seperti buku-buku dan jurnal. Hukum kontrak merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan sebuah/suatu kewajiban untuk berbuat maupun tidak berbuat suatu hal yang bersifat khusus. Terdapatnya unsur-unsur yang dianggap sah dan mengikat. Hal ini meliputi adanya kata sepakat dari dua pihak atau lebih, keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum, akibat hukum perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, dan beberapa perjanjian tertentu harus dibuat sesuai dengan undang-undang. Terdapat asas-asas hukum dalam hukum kontrak, termasuk kebebasan berkontrak, konsensualisme, dan pacta sunt servanda. Kesimpulannya adalah hukum kontrak ini terdapat unsur-unsur yang dianggap sah dan asas-asas dalam melakukan perjanjian serta pengaruh bukti tertulis dalam pembuatan suatu kontrak yang memberikan kepastian hukum dan sebagai bukti terjadinya perjanjian.

Kata Kunci: Hukum, Kontrak, Perjanjian, Sepakat, Sah

References

DAFTAR PUSTAKA

Asser, C. (1991). Pengajian Hukum Perdata Belanda. Dian Rakyat.

Badrulzaman, Mariam Darus. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Budiono, Herlien. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. PT Citra Aditya Bakti.

H.S., Salim. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenamedia Group.

Kitab Undang-Undang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek)

Leod, Ian Mc. (1996). Legal Method. Macmillan Press Ltd.

Marzuki, Peter Mahmud. (2003). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Metode Penelitian Kualitatif Adalah. (2022, 4 Desember). Diakses 30 Mei, 2023,

Pengertian dan Istilah Hukum Kontrak. (2021, 26 Maret). Diakses 29 Mei, 2023,

Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah. (2013, 26 Januari). Diakses 29 Mei, 2023,

Sanksi Pelaku Wanprestasi. (2021, 23 Juli). Diakses 29 Mei, 2023,

Saragih, Djasadin. (1995). Sekilas Perbandingan Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law. Lokakarya ELIPS Projects-Materi Perbandingan Hukum Perjanjian, Kerjasama FH Unair dengan FH UI.

Simamora, Y. Sogar. (2005). Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Tulisan Hukum UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (2021). Diakses 30 Mei, 2023

Umar, Husein. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: Rajawali.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2023-06-20

Issue

Section

Articles