Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4831Abstract
Abstrak
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepentingan pribadi mereka. Dalam hukum perdata, kontrak dianggap sebagai perjanjian yang sah antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan sumber bahan hukum primer, seperti undang-undang dan KUHP serta bahan sekunder, seperti buku-buku dan jurnal. Hukum kontrak merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan sebuah/suatu kewajiban untuk berbuat maupun tidak berbuat suatu hal yang bersifat khusus. Terdapatnya unsur-unsur yang dianggap sah dan mengikat. Hal ini meliputi adanya kata sepakat dari dua pihak atau lebih, keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum, akibat hukum perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, dan beberapa perjanjian tertentu harus dibuat sesuai dengan undang-undang. Terdapat asas-asas hukum dalam hukum kontrak, termasuk kebebasan berkontrak, konsensualisme, dan pacta sunt servanda. Kesimpulannya adalah hukum kontrak ini terdapat unsur-unsur yang dianggap sah dan asas-asas dalam melakukan perjanjian serta pengaruh bukti tertulis dalam pembuatan suatu kontrak yang memberikan kepastian hukum dan sebagai bukti terjadinya perjanjian.
Kata Kunci: Hukum, Kontrak, Perjanjian, Sepakat, Sah
References
DAFTAR PUSTAKA
Asser, C. (1991). Pengajian Hukum Perdata Belanda. Dian Rakyat.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.
Budiono, Herlien. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. PT Citra Aditya Bakti.
H.S., Salim. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenamedia Group.
Kitab Undang-Undang HukumPerdata (Burgerlijk Wetboek)
Leod, Ian Mc. (1996). Legal Method. Macmillan Press Ltd.
Marzuki, Peter Mahmud. (2003). Penelitian Hukum. Prenada Media.
Metode Penelitian Kualitatif Adalah. (2022, 4 Desember). Diakses 30 Mei, 2023,
Pengertian dan Istilah Hukum Kontrak. (2021, 26 Maret). Diakses 29 Mei, 2023,
Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah. (2013, 26 Januari). Diakses 29 Mei, 2023,
Sanksi Pelaku Wanprestasi. (2021, 23 Juli). Diakses 29 Mei, 2023,
Saragih, Djasadin. (1995). Sekilas Perbandingan Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law. Lokakarya ELIPS Projects-Materi Perbandingan Hukum Perjanjian, Kerjasama FH Unair dengan FH UI.
Simamora, Y. Sogar. (2005). Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Tulisan Hukum UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (2021). Diakses 30 Mei, 2023
Umar, Husein. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta: Rajawali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cathleen Lie, Natashya, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, Mia Hadiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.