Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Obat yang tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus No.2589/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn)

Authors

  • Ade Ribka Aprillia Tarigan Universitas Prima Indonesia
  • Kevin Ruth Mutiara Hutasoit Universitas Prima Indonesia
  • Makdalena Sianipar Universitas Prima Indonesia
  • Mawar Loisda Nababan Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4886

Abstract

Abstrak

Memproduksi obat tanpa izin edar merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya relatif cukup berat, tetapi peredaran obat yang tidak memiliki izin edar tetap saja terjadi dipasaran, yaitu diapotik, warung, swalayan, toko obat dll. Tempat dimana masyarakaat dapaat membelinya secara bebas, apabila dibiarkan tentu dapat membahayakan masyarakat. Untuk mencegah hal ini permerintah membentuk tenaga non dapertemen. Dalam hal pengawasan peredaran obat ilegal dan izin edar. Dalam penelitian ini membahas mengenai, bagaimana pengawasan obat dengan ketentuan berlaku, faktor-faktor penyebab terjadinya peredaran obat tanpa izin edar, serta penerapan sanksi hukum pada pengedaar obat tanpa izin edar. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelti bahan pustakaan dan data skunder. Sifat metode penelitian adalah deskriftif dan analisi data secara kualitatif. Dalam penelitian ini menganalisis putusan No.2589/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. yang diterapkan terhadap pelaku pengedar obat tanpa izin edar.

Kata Kunci : Obat, Pengedar, Pengawas Obat, Putusan Pengadilan

 

Abstract

Producing drugs without distribution permit is a criminal action with relatively heavy punishment, however, drugs without distribution permit are still often found in the market, such as at the pharmacies, shops, minimarkets, etc. Such places where the people can purchase them freely are dangerous if let be. In order to prevent this, the government formed non-departmental personnels for the supervision of illegal drugs and distribution permit. This research discusses drugs supervision under the applicable regulations, the factors causing the distribution of drugs without distribution permit, as well as the legal sanction implementation towards the dealers. This research used juridical normative study by studying literatures and secondary data. The research method was descriptive and the data were analyzed qualitatively. This research analyzed court verdict No.2589/Pid.Sus/2018/ PN.Mdn that is implemented for dealers of drugs without distribution permit.

Keywords: Drug, Dealers, Drug Supervisor, Court Verdict

References

DAFTAR PUSTAKA

Ariestiana, E. (2020). Analisis penanggulangan peredaran obat keras dan obat – obat tertentu melalui media online. Indonesian Private Law Review, 1(2).

Asaroh, E. (2019). Peran badan pengawas obat dan makanan dalam menanggulangi peredaran obat non-halal (studi kasus suplemen viostin DS). In Repository.Uinjkt.Ac.Id.

BPOM. (n.d.). Peran BPOM Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2020). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216

Dicky William. (2022). Peredaran Obat Palsu Ditinjau dari Hukum Kesehatan dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.806

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. In Kencana (Vol. 2, Issue Hukum).

Hashemi, G., Kuper, H., & Wickenden, M. (2017). SDGs, Inclusive Health and the path to Universal Health Coverage. 2017 Open Access, 4(1), 1088–1111.

Hijawati, H. (2020). PEREDARAN OBAT ILLEGAL DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Solusi, 18(3). https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.310

IRAWAN, B. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Izin Edar. 1–14.

K.M. Ridho El-Razy, R. S. A. (2019). Politik Hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Muamalah, 1(1).

Kusuma, D., Wijoyo, Y., & Sri Hartini, Y. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN PEREDARAN OBAT SECARA DARING PADA MASYARAKAT DI PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK. Jurnal Kefarmasian Akfarindo. https://doi.org/10.37089/jofar.vi0.109

Nugroho, B., & Susilo, D. (2018). Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya. Jurnal Hukum, 2(2).

Nurhayati. (2009). Efektivitas Pengawasan Badan Obat dan Makanan. MIMBAR HUKUM, 21(2).

Rantauni, D. A., & Sukmawati, E. (2022). Correlation of Knowledge and Compliance of Implementing 5m Health Protocols in the Post-Covid-19 Pandemic Period. In Science Midwifery (Vol. 10, Issue 4). Online. www.midwifery.iocspublisher.orgjournalhomepage:www.midwifery.iocspublisher.org

Siahaan, D. T. B., Samin, R., & ... (2022). PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN SECARA ONLINE OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. … Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu ….

Sukmawati, E. (2018). wahyunita yulia sari, indah sulistyoningrum. Farmakologi Kebidanan. Trans Info Media (TIM).

Wanda Adhelia, & Linda Riski Sefrina. (2022). Hubungan Pengetahuan Tentang Gizi Seimbang, Durasi Tidur, Gaya Hidup, dan Status Gizi terhadap Stamina Atlet pada Sebuah Klub Sepakbola. SPRINTER: Jurnal Ilmu Olahraga, 3(2), 52–62. https://doi.org/10.46838/spr.v3i2.166

Yuningsih, R. (2017). Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat dan Makanan. Jurnal Aspirasi, 8(1).

Downloads

Published

2023-05-29

Issue

Section

Articles