Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial

Authors

  • Yudin Yunus Universitas Ichsan Gorontalo
  • A. ST. Kumala Ilyas Universitas Ichsan Gorontalo
  • Kingdom Makkulawuzar Universitas Ichsan Gorontalo
  • Siti Alfisyahri Lasori Universitas Ichsan Gorontalo
  • Haritsa Universitas Ichsan Gorontalo
  • Umar Universitas Muhammadiyah Buton
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4887

Abstract

Abstrak

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha antar buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial. Perselisihan hubungan kerja terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat menempuh tahap-tahap awal atau alternatife yang terdiri dari: 1. Lembaga Bipartit, 2. Mediasi, 3. Konsilsasi, dan 4. Arbitrase. Dengan cara tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghukum pengusaha (tergugat), untuk membayar uang pesangon, uang THR 2013 dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Pengaturan Hubungan Kerja, Penyelesaian Hubungan Industri, Pekerja

References

DAFTAR PUSTAKA

E, S. (2005). Bayarlah Upah Sebelum Keringatnya Mengering. PPMI.

J.C.T. (2004). Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Yuridis.

L, H. (2000a). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Grafindo Persada.

L, H. (2000b). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Grafindo Persada.

L, H. (2004). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan. Grafindo Persada.

L, H. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi L, A. S. (2011). Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktik. Alumni Bandung.

Salam, S. (2018). Legal Political Perspective on The Protection and Development of Foreign Workers in Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 89–103.

Salam, S. (2020). Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis terhadap Ilmu Hukum sebagai Ilmu. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 885–896. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.511

Downloads

Published

2023-05-29

Issue

Section

Articles