Kedudukan Hukum Serta Akibatnya Antara Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Kwitansi Jual Beli Dengan Hibah Wasiat (Studi Sengketa di Desa Tabumela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo)

Authors

  • Enry Muhamad Rizky Polontalo Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Mutia Ch. Thalib Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4912

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum serta akibat peralihan hak atas tanah melalui kwitansi jual beli dengan hibah wasiat. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan fokus pada kasus sengketa peralihan hak atas tanah di Desa Tabumela, Kabupaten Gorontalo. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum peralihan hak atas tanah melalui kwitansi jual beli dengan hibah wasiat memiliki kompleksitas tertentu. Dalam beban pembuktian kepemilikan, kwitansi jual beli dapat menjadi alat bukti yang kuat, namun keabsahan dan kekuatan hukumnya dapat berubah dalam situasi tertentu jika tidak didukung oleh bukti pendukung lainnya. Selain itu, hibah wasiat juga menjadi alternatif peralihan hak atas tanah, tetapi harus memenuhi persyaratan KUHPerdata agar dianggap sah. Adapun implikasi dari sengketa yang menjadi objek kajian penelitian ini pihak tergugat mengalami kerugian berupa kehilangan klaim sebagai pemilik sah tanah meskipun disatu sisi, tergugat memiliki kekuatan hukum berupa surat peralihan hak atas tanah hibah wasiat dari orang tua tergugat. Sementara pihak penggugat, dinyatakan sebagai pemilik sah atas  tanah yang digugat setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari pihak penggugat dengan pertimbangan alat bukti kwitansi transaksi jual beli. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan pemahaman tentang kompleksitas kedudukan hukum serta risiko yang terkait dengan peralihan hak atas tanah melalui kwitansi jual beli dengan hibah wasiat. Implikasinya adalah pentingnya memperhatikan persyaratan hukum yang ketat dan memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah, guna menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Kata Kunci: Peralihan hak;  Kwitansi; Hibah wasiat; Kedudukan hukum; Sengketa tanah, Desa Tabumela

References

DAFTAR PUSTAKA

Al Rofi, S. (2019). Penguasaan Hak Tanah Masyarakat Adat Dayak Jalai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Perspektif Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Hukum Islam.

Angelia, T. (2021). Faktor-Faktor Yang Menguatkan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Melawan Tanah Yang Telah Bersertifikat Dalam Proses Sengketa Tanah (Studi Kasus Berdasarkan Putusan Ma No. 3498k/Pdt/2015) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau).

Aslan Noor, (2016) Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, (Banduing :Mandar Maju, Hal. 33

Alya Hapsari Nuraini, Liza Priandhini, Dan Widodo Suryadono. (2019(. Pemberian Akta Hibah Wasiat Atas Seluruh Saham Perseroan Terbatas Pt.Lni, Indonesia Notary, Vol. 1, No. 002.

Benyamin Asri Dan Thabrani Asri. (1988) Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek. Bandung: Tarsito.

Boedi Harsono, (2017). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, Eid. 3, Hal. 42

Djoko Prakoso, (1987) Surat Berharga Alat Pembayaran Dalam Masyarakat Modern, Pt. Bina Aksara. Jakarta

Eliza, R. P. (2018). Penerapan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Yang Melebihi Legitime Portie (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 490k/Pid/2016) (Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).

Fajar, M. (2021). Implementasi Reforma Agraria Di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia. Rechtenstudent Journal Uin Khas Jember, 2(3), 331-341.

Fauzi, R., & Kom, M. (2015). Tinjauan Historis Penataan Masalah Agraria Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Tahun 1960 Oleh: Deka Maita Sandi. Jurnal Pendidikan Ips, 1(9), 1767-1767.

Fathoni, M. Y. (2020). Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1).

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (suatu tinjauan terhadap perjanjian jual beli dalam konsep hukum barat dan hukum adat dalam kerangka hukum tanah nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 147934.

J.G Klassen Dan J.E Eggens. 1979. Hukum Waris Bagian 1. Jakarta: Esa Study Club.

Marthianus, W. S. (2019). Kedudukan Legitieme Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek. Notaire, 2(2), 269-282.

Muliana, M., & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie). Jurnal Akta, 4(4), 739-744.

Muchtar Wahid, (2018) Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah Jakarta: Republika

Paramitha Rusady, A. M. (2013). Analisis Hukum Kepemilikan Tanah Eks Eigendom Verponding Setelah Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).

Pamungkas, R. W., & Lukman, A. (2022). Jual Beli Tanah dan Bangunan Dengan Kwitansi. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).

Ramadhani, A. A. M., Basri, M., & Ari Saputra, M. I. (2022). Hibah Wasiat Atas Tanah Bekas Adat Berdasarkan Akta Hibah Wasiat Yang Dibuat Oleh Camat. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(2), 439-450

Rondonuwu, C. C. (2022). Suatu Tinjauan Terhadap Batalnya Jual Beli Tanah Karena Tidak Terjadinya Peralihan Hak. Lex Privatum, 10(1).

Saranaung, F. M. (2017). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1).

Soekanto, Soerjono, (2008). Pengantar Penelitian Hukum, Uii Preiss, Jakarta, Hal. 46

Subekti, (2011) Pokok-Pokok Huikuim Peirdata, (Jakarta: Intermasa).

Setyawan, C. A., & Wati, A. (2022). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Kwitansi Jual Beli. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(1), 14-22.

Satrianingsih, N. N. P., & Wirasila, A. N. (2019). Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6).

Urip Santoso, (2012) Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana

Widi Adnyana, I. G. A., Windari, R. A., & Sudiatmika, K. (2018). Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Adat Melalui Perjanjian Dibawah Tangan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 45-54.

Widya Anggraini, (2016), Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah, (Surabaya :Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2023-06-03

Issue

Section

Articles