Legalitas Kepemilikan Hak Merek Dalam Hal Putusan Pengadilan Atas Pembatalan Merek yang Tidak Dilaksanakan

Authors

  • Sutrisno UPN “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5158

Abstract

Abstract

Legalitas kepemilikan hak atas merek dalam hal putusan pengadilan atas pembatalan merek yang tidak dilaksanakan serta akibat hukum jika tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). sehingga dapat disimpulkan bahwa legalitas kepemilikan hak atas merek menjadi milik pihak yang terdaftar, sehingga dengan adanya putusan pembatalan merek tersebut tidak serta merta batal berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 yang menyebutkan pelaksanaan putusan pembatalan hak atas merek dilaksanakan oleh Menteri yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Akibat hukum tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini putusan pembatalan hak atas merek, tindakan eksekutorial putusan pembatalan merek terdaftar hanya dapat dilakukan terbatas pada tindakan prosedural yang bersifat administratif berupa pencoretan merek dari daftar umum merek dan mengumumkan pencoretan merek dalam berita resmi merek

Keywords: Legalitas, kepemilikan, merek dan pembatalan

References

DAFTAR PUSTAKA

Absi, W. Z., & Rusniati, R. (2021). Pengantar Hukum Dagang.

Asikin, H. Z., & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.

Firmansyah, M. (2009). Tata Cara Mengurus HaKI. VisiMedia.

Indriyanto, A., & Yusnita, I. M. (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Rajawali Press.

M Yahya Harahap, S. H. (2023). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Rahmanto, T. A., & Inayah, S. H. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Terhadap Logo (Studi Pada Kedai Minuman Bledhug Thai Tea Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sakul, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak cipta warisan budaya batik bangsa indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional. Lex Privatum, 8(3).

Siregar, A., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, 161–169.

Downloads

Published

2023-07-18

Issue

Section

Articles