Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara)

Authors

  • Dian Rizqi Oktaria Naway Universitas Negeri Gorontalo
  • Lisnawaty W. Badu Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahmah Y. Mantali Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5259

Abstract

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan Restorative Justice serta upaya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alternatif penyelesaian tindak pidana di luar persidangan. Metode penelitian kualitatif empiris digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara meliputi beberapa unsur tahapan yakni pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, penelitian oleh jaksa, disposisi pimpinan, hingga proses perdamaian dan ekspos penghentian perkara. Prinsip Restorative Justice mencakup pemulihan korban melalui ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, dan kesepakatan lainnya. Sedangkan faktor penghambat penyelesaian yakni, perkara tidak memenuhi syarat restorative justice, keterbatasan pelaku dalam memenuhi syarat, dan penolakan korban karena merasa terhina. Dapat disimpulkan bahwa pendekatan Restorative Justice telah menjadi alternatif yang signifikan dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik.

Kata Kunci: Restorative Justice; Pencemaran Nama Baik; Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

References

DAFTAR PUSTAKA

Hendra, R. (2012). "Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru." Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Ishaq, (2017). "Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi." Bandung: Alfabeta. Halaman 70.

Maringka, J. S. (2022). "Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional." Sinar Grafika.

Maulana, M. S. (2023). "Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi." Disertasi Doktoral, Universitas Jambi.

Sirande, E. (2021). "Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pada Tingkat Penyidikan Melalui Pendekatan Restorative Justice." Disertasi Doktoral, Universitas Hasanuddin.

Sula, I. P. (2022). "Hambatan Penyelidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik." Reformasi Hukum, 26(2), 151-170.

Downloads

Published

2023-08-13

Issue

Section

Articles