Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pungutan Liar di Pelayanan Publik Provinsi Bali

Authors

  • Kadek Agus Purmadi Putra Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5336

Abstract

Abstrak

Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini disamakan dengan perbuatan pemerasan. Pungutan liar merupakan Tindakan pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama di sektor pelayanan publik. Pungutan liar terjadi karena praktek kekuaasan yang monopolistik dengan peluang untuk melakukan Tindakan diskresi yang cukup besar, tetapi tidak ada pengawasan yang memadai dan tidak dilandasi suatu aturan legal yang mengaturnya.

Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pungutan Liar, Pelayanan Publik

 

Abstract

Illegal levies are acts committed by a person or civil servant or state official by asking for payment of an amount of money that is not appropriate or not based on the regulations relating to such payment. This is equated with extortion. Illegal levies are criminal acts that often occur among the community, especially in the public service sector. Illegal levies occur because of monopolistic power practices with ample discretionary opportunities, but no adequate supervision and not based on a legal rule that governs them.

Keywords: Role of Government, Illegal Levies, Public Service

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah.2008 Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Andi Hamzah, 1991. korupsi di Indonesia Masalah dan pemecahannya, pt Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Anwary, S. 2012, perang melawan Korupsi Di Indonesia. Institusi pengkajian Masalah- Masalah Politik dan Sosial Ekonomi, Jakarta.

Arliman S. Laurensius, 2020,”Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh PenyidikDirektorat Kriminal Khusus”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 1. Sumatera Barat.

Keputusan Gubernur Bali Nomor : 221/02-B/HK/2022, tanggal 16 Pebruari 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Provinsi Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

Syahronj,Maharso,Tomy Sujarwadi.2021 Korupsi, Yogyakarta. Wijayanto,dkk., 2010. Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab Akibat Dan Prospek Pemberantasan, PT Gramedia Pustaka, Jakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Wahyu Ramadhani,(2017). “penegakan Hukum Dalam menanggulangi Pungutan liar terhadap Pelayanan Volume 12 no 2,Aceh.

Downloads

Published

2023-09-08

Issue

Section

Articles