Peran Sat. Polairud Polres Baubau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polres Baubau

Authors

  • Darojatun Andara Universitas Muhammadiyah Buton
  • Kaswandi Universitas Muhammadiyah Buton
  • Muhammad Yasri Susanto Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5354

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Sat. Polairud Polres Baubau Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Perairan Polres Baubau. jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Upaya preventif dan represif dilakukan oleh Satpolairud Polres Baubau untuk mencegah perburuan ilegal di perairan Baubau. Upaya preventif mencakup meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan meningkatkan patroli diperairan sesuai dengan jangkauan tugas mereka. Upaya represif, yaitu mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan perburuan ilegal dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan terus-menerus memberikan arahan agar mereka tidak melakukan hal yang sama di masa depan. Hambatan Satpolairud Polres Baubau dalam penangulangan illegal fishing yaitu kurangnya personil, dan sumber daya manusia nelayan yang masih terbilang rendah, kelengkapan sarana dan fasilitas pendukung yang masih terbatas dalam meningkatkan patroli rutin dalam melaksanakan tugas pengawasan, perlindungan dan pengayoman masyarakan khsusunya nelayan di perairan

Kata Kunci: Polairud baubau, Penegakan Hukum, Ilegal Fishing

References

Bahaking, dkk, Pengetahuan Lingkungan, (Makassar: Alauddin press, 2009)

Bernard Kent Sondakh, Jurnal Hukum Internasional, 2014, Pokok-pokok Pemikiran Tentang Pengimplementasian Wawasan Nusantara (Suatu Evaluasi Sektoral, Buku II B, Dep Hankam, Jakarta 2010.

Darmodiharjo, Darji, 2012, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta

Dellyana Shant. 2018, Konsep Penegakkan Hukum, Sinar Grafika, Yogyakarta

Dellyana,Shant.2018, Konsep Penegakkan Hukum, Yogyakarta

Indrawan, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Joenaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Empiris, Prenada Media Group, Jakarta, 2018

Kusnadi, Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekosistem Pesisir,(cet,ke-1,Yogyakarta :ArRuzz ,Media,2019)

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006)

Moeljatno, “ Asas-Asas Hukum Pidana “, Jakarta, 2015

Muhamad, S.V. (2012) .Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan. Politicia

Mulyono, Ilmu Lingkungan, (cet,ke-1,Yogyakarta:Graha Ilmu,2017)

Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, (cet,ke-12,Yogyakarta :Gadjah Mada University Pres,2017)

Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, Penegakkan Kedaulatan dan Penegakkan Hukum di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum de jure, Vol.01 No 2, Februari 2018

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia; 2018)

Satjipto Raharjo, 2012, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Sinar Grafika, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986, hlm. 51. Lihat, Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016)

Suharto, Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air, (Ed.Pertama, Yogyakarta: Andi Offset, 2011)

Supriharyono, Konservasi Ekosistem Sumberdaya Hayati (Cet, ke, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019)

Wirjono Prodjodikoro, 2013, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Downloads

Published

2023-06-18

Issue

Section

Articles