Pengaruh Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Pemenuhan Upah Minimum Pekerja

Authors

  • Patrick Winson Salim Universitas Tarumanagara
  • John Michael Hizkia Universitas Tarumanagara
  • Rasji Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5383

Abstract

Abstract

Wage determination is a crucial element in ensuring workers' rights, including their right to achieve a decent standard of living in line with human dignity. In alignment with this, the presence of the Job Creation Law represents a significant change in a country's labor law framework, aimed at promoting investment and economic growth. However, these changes also potentially impact worker wages, especially concerning the setting of minimum wages that depend on economic and labor market conditions. In this context, the determination of minimum wages must adhere to specific criteria. The conduct of this research aims to address the main issue, "How can the implementation of the Omnibus Law on Job Creation affect workers' wage compliance?". The type of research used is the juridical-normative method, which essentially involves the analysis of literature review. Findings from the research indicate that the uneven minimum wage levels among provinces and regencies/cities in the Job Creation Law drive employers to seek regions with lower minimum wages for investment. Consequently, workers are forced to accept lower wages than their counterparts in other regions, potentially widening wage disparities.

Keywords: Job Creation Law; Fulfillment of Minimum Wage; Workers

 

Abstrak

Pengupahan merupakan unsur yang sangat krusial dalam memastikan hak-hak pekerja, termasuk hak mereka untuk mencapai standar hidup yang pantas dan sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sejalan dengan itu, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perubahan signifikan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan suatu negara, yang bertujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, perubahan tersebut juga membawa dampak yang berpotensi memengaruhi pengupahan pekerja, terutama dalam hal penetapan upah minimum yang bergantung pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, penetapan upah minimum harus mematuhi kriteria tertentu. Dilakukannya riset ini untuk menjawab permasalahan utama, yaitu "Bagaimana penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempengaruhi pemenuhan upah bagi pekerja?". Tipe penelitian yang dipakai yaitu Metode yuridis-normatif, yang esensinya melibatkan analisis studi kepustakaan. Temuan dari riset menunjukkan bahwa perbedaan tingkat upah minimum antar provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak seragam dalam UU Cipta Kerja mendorong pengusaha mencari wilayah dengan upah minimum lebih rendah untuk investasi. Akibatnya, pekerja terpaksa menerima upah yang lebih rendah daripada rekan-rekan mereka di wilayah lain, dan ini dapat memperlebar kesenjangan pengupahan.

Kata Kunci: Undang-Undang Cipta Kerja; Pemenuhan Upah Minimum; Pekerja

References

DAFTAR PUSTAKA

Agus Surya Manika, ‘Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), vol. 8 no. 2, Agustus 2022.

Arrista Trimaya, ‘Pemberlakuan upah minimum dalam sistem pengupahan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja’, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, vol. 5, no. 1, Juni 2014.

Audrey O’ Brien, March Bosc, House of Commons Procedure and Practice, Canada, Ottawa - Ontario, 2009.

Christiawan, Rio, Omnibus Law: Teori dan penerapannya, Jakarta, Bumi Aksara, 2021.

Databooks, ”Disnaker DKI: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta pada 2023”, terbit pada 28 November 2022,diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/28/disnaker-dki-ump-jakarta-naik-jadi-rp49-juta-pada-2023 pada 4 September 2023.

Dila Fatmala, Retno Catur Kusuma Dewi, dan Avindo Charima Wardana, ‘Implikasi Yuridis Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88C Ayat 1 dan 2 Tentang Upah Minimum Kabupaten Atau Kota Terhadap Dunia Bisnis’, UNES Law Review, vol. 5 no. 4, Juni 2023.

Glen S. Krutz, Hitching a ride: Omnibus Legislating in the U.S. Congress, Ohio State, University Press, 2001.

Heru Budi Utoyo and Mashari, ‘Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bagi Pekerja/Buruh Dalam Hubungan Kerja Di Perusahaan’, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, vol. 1, no. 2, Juni 2022.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KumparanBisnis, “Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8 Persen”, terbit pada 28 November 2022, diakses melalui https://kumparan.com/kumparanbisnis/ganjar-tetapkan-ump-jateng-2023-rp-1-9-juta-naik-8-persen 1zKrMHoeaIC#:~:text=Gubernur%20Jawa%20Tengah%20(%20Jateng%20)%2C,jika%20dibandingkan%20UMP%20tahun%202022 pada 4 September 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648).

Rastri Paramita, ‘Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia’. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, vol. 6 no. 2, 2021.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2009.

Suwatno, Don Juni Prianta, Manajemen SDM dalam Organisasi Publik dan Bisnis, Bandung, Alfabeta, 2013.

Triton PB, Manajemen Sumber Daya Manusia : Perspektif Partnership dan Kolektivitas, Yogyakarta, Tugu Publiser, 2007.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Winda Fitri and Luthfia Hidayah. ‘Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan’. Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 4 no. 2, Agustus 2021.

Wiswamitra, Ida Bagus Gede, I. Nyoman Putu Budiartha, and I. Wayan Kartika Jaya Utama. ‘Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’. Jurnal Analogi Hukum, vol 4. no. 3, September 2022.

Yusril Rahman Hakim, ‘Kebijakan Metode Omnibus Law Dalam Perspektif Kebijakan Buruh Di Indonesia’, Jurnal PolGov, vol. 3, no. 1, Desember 2021.

Downloads

Published

2023-09-28