Pelanggaran Sila Kedua Pancasila Terkait Dengan Pembunuhan Anak Terhadap Ibu Kandung Sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHpidana

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Aufa Fakhrana Rizky Universitas Tarumanagara
  • Helen Setia Budi Universitas Tarumanagara
  • Shahrazad Elmaniz Universitas Tarumanagara
  • Sthasia Lintong Universitas Tarumanagara
  • Syafira Aulia Deswita Universitas Tarumanagara
  • Vennia Neshya Rusli Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5393

Abstract

Abstrak

Tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang disebut dengan pembunuhan, kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung yang dilakukan oleh saudara Rifki Aziz Ramadhan telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana dan sila kedua Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kasus ini terjadi serta mengetahui hambatan dalam penegakkan hukum dalam kasus ini. Metode penelitian yang dipakai dalam jurnal ini ialah. kualitatif dan teknik analisis studi literatur, dengan mengumpulkan data sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian pada kasus ini menunjukkan bahwa secara hukum saudara Rifki Aziz Ramadhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, nilai sila kedua pancasila, dan nilai agama. Penyelesaian kasus ini adalah ayah dan keluarga pelaku sudah memaafkan dan mengikhlaskan perbuatan anaknya, tetapi pelaku pembunuhan tetap dipidana dengan Pasal 340 KUHPidana dengan sanksi berupa hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Perbuatan tersebut juga termasuk ke dalam salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia golongan berat karena telah dilakukannya perampasan nyawa orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 104 Ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku seperti yang diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 yang menyatakan siapapun yang mengambil nyawa orang lain, dipidana akibat pembunuhan, dengan sanksi penjara paling lama 15 tahun. Agar penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik maka perlu adanya penindakan tegas terhadap pelaku pembunuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Pelanggaran; Pembunuhan; Pancasila; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana; Hambatan dalam penegakkan hukum

 

Abstract

Actions that take someone's life are called murder. The case of child murder of the biological mother carried out by Rifki Aziz Ramadhan's brother violates Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and the second principle of Pancasila. This research aims to find out how this case occurred and find out the obstacles to law enforcement in this case. The research method used in this journal is. qualitative and literature study analysis techniques, by collecting secondary data such as books, scientific journals and scientific works. Based on the results  in this case, it shows that legally, Rifki Aziz Ramadhan's brother has violated Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, the second principle of Pancasila, and religious values. The resolution of this case is that the perpetrator's father and family have forgiven and accepted their son's actions, but the perpetrator of the murder is still punished under Article 340 of the Criminal Code with sanctions in the form of the death penalty or life imprisonment. This act is also included in one of the serious human rights violations because it has committed the taking of another person's life as regulated in Article 104 Paragraph 1 of Law no. 39 of 1999. The sanctions that can be imposed on the perpetrator are as regulated in Article 458 Paragraph 1 which states that anyone who takes another person's life will be punished with murder, with a maximum prison sentence of 15 years. In order for law enforcement in Indonesia to run well, it is necessary to take firm action against perpetrators of murder in accordance with applicable law.

 Keywords: Violation; Murder; Pancasila; Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code; Obstacles in law enforcement

References

DAFTAR PUSTAKA

Hidayah, L. Nur. (2021). "Tindakan Semena-mena terhadap Orang Lain". Spada UNS. Diakses pada Selasa 12 September 2023 melalui https://spada.uns.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=115284

Ibnumasy, M. Rifqi. (2023). "Bakti Azis Munir Sudah Ikhlaskan Sang Istri dan Maafkan Anaknya Rifki Aziz Yang Membunuh Ibunya". TribunnewsDepok.com. Diakses pada Selasa, 3 September 2023 melalui https://depok.tribunnews.com/2023/08/31/bakti-azis-munir-suduah-ikhlaskan-sang-istri-dan-maafkan-anaknya-rifki-aziz-yang-membunuh-ibunya

Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999. Jakarta: JDIH BPK RI

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 No. 1. Jakarta: JDIH BPK RI

Kurnia, F. (2023). "Analisis Data: Definisi, Jenis, Model, Sampai Prosedurnya". DailySocial.id. Diakses pada Selasa, 12 September 2023 melalui https://dailysocial.id/post/analisis-data.

MR. Salsabila. (2022). "Teks Analisis Data Pengertian Hingga Contoh Penggunaan". DQLab.id. Diakses pada Selasa, 12 September 2023 melalui https://dqlab.id/teknik-analisis-data-pengertian-hingga-contoh-penggunaan.

Puspitasari, D. (2023). "Kronologi Rifki Tusuk Ibunya Hingga Tewas Lalu Bacok Ayah Pakai Golok". DetikNews. Diakses pada Selasa, 12 September 2023 melalui https://news.detik.com/berita/d-6871944/kronologi-rifki-tusuk-ibunya-hingga-tewas-lalu-bacok-ayah-pakai-golok

Wahyuni, W. (2022). "Pembunuhan Dan Pembunuhan Berencana". HukumOnline.com. Diakses pada Selasa, 12 September 2023 melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana-lt62d68b0036f97/

Downloads

Published

2023-10-03