Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5401Abstract
Abstrak
Sektor Industri Pasar Modal merupakan salah satu sektor jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam pembangunan negara. Pada saat ini kondisi sektor pasar modal masih terdapat banyak kritik mengenai bagaimana perlindungan hukum investor, penegakan hukum kepada perusahaan dan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi. Keberlangsungan kegiatan pasar modal yang sangat kompleks tidak dapat dipungkiri bahwa akan memunculkan celah untuk memunculkan kejahatan, sehingga upaya menciptakan pasar modal yang teratur dan terpercaya perlu dimulai dengan membenahi regulasi yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan tindakan kompleks yang ada di sektor Industri Pasar Modal. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan bagaimana UU P2SK memfasilitasi perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Metode penelitian ini berdasarkan suatu penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum dan peraturan hukum dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dikumpulkan dengan metode analisis normatif. Hasil penulisan dalam artikel ini menguraikan mengenai efektifitas dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai regulasi baru yang sifatnya menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas keuangan.
Kata Kunci: Pasar Modal, Undang-Undang P2SK
References
DAFTAR PUSTAKA
I Nyoman Tjager, Pasar Modal Indonesia dan Wewenang Bapepam dalam Kepailitan, Dalam Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau PKPU, Editor: Rudy A. Lontoh dkk., Alumni, Bandung, 2001.
Jurnal Hukum & Pasar Modal, Edisi 1/Januari 2006, HKHPM, Jakarta, 2006. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14, Juli 2003, YPHB, Jakarta, 2003.
Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol.II/Edisi 3, April-Juli 2006, HKHPM, Jakarta, 2006.
Soejono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
Sofyan A. Djalil, Perlindungan Investor di Pasar Modal. Makalah disampaikan dalam Diskusi Investment Law, Kerjasama Fakultas Hukum UGM & ELIPS Project, Yogyakarta, 10 Agustus 1995.
Sunariyah, Pengantar Pengethuan Pasar Modal, UPP-AMP YKPN, Yogyakarta, 2004.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Kuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Agnes Sri Fortuna Nainggolan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.