Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Agnes Sri Fortuna Nainggolan Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5401

Abstract

Abstrak

Sektor Industri Pasar Modal merupakan salah satu sektor jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam pembangunan negara. Pada saat ini kondisi sektor pasar modal masih terdapat banyak kritik mengenai bagaimana perlindungan hukum investor, penegakan hukum kepada perusahaan dan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi. Keberlangsungan kegiatan pasar modal yang sangat kompleks tidak dapat dipungkiri bahwa akan memunculkan celah untuk memunculkan kejahatan, sehingga upaya menciptakan pasar modal yang teratur dan terpercaya perlu dimulai dengan membenahi regulasi yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan tindakan kompleks yang ada di sektor Industri Pasar Modal. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan bagaimana UU P2SK memfasilitasi perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Metode penelitian ini berdasarkan suatu penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum dan peraturan hukum dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dikumpulkan dengan metode analisis normatif. Hasil penulisan dalam artikel ini menguraikan mengenai efektifitas dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai regulasi baru yang sifatnya menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas keuangan.

Kata Kunci: Pasar Modal, Undang-Undang P2SK

References

DAFTAR PUSTAKA

I Nyoman Tjager, Pasar Modal Indonesia dan Wewenang Bapepam dalam Kepailitan, Dalam Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau PKPU, Editor: Rudy A. Lontoh dkk., Alumni, Bandung, 2001.

Jurnal Hukum & Pasar Modal, Edisi 1/Januari 2006, HKHPM, Jakarta, 2006. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14, Juli 2003, YPHB, Jakarta, 2003.

Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol.II/Edisi 3, April-Juli 2006, HKHPM, Jakarta, 2006.

Soejono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Sofyan A. Djalil, Perlindungan Investor di Pasar Modal. Makalah disampaikan dalam Diskusi Investment Law, Kerjasama Fakultas Hukum UGM & ELIPS Project, Yogyakarta, 10 Agustus 1995.

Sunariyah, Pengantar Pengethuan Pasar Modal, UPP-AMP YKPN, Yogyakarta, 2004.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Kuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-10-06