Analisis Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Penggunaan Aplikasi Online sebagai Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5402Abstract
Abstrak
Teknologi informasi semakin berkembang berbagai akses terasa lebih mudah dan cepat. Faktor ketersediaan dan keandalan dari perangkat teknologi informasi juga pada umumnya akan menjadi sangat penting, karena meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, sudah merupakan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan mengenai data pribadinya. Kenyataannya, hal demikian tidak selalu terjadi. Seperti yang dialami oleh pengguna aplikasi transportasi Online yang terganggu akibat keterbukaan data. Permasalahannya adalah perlindungan hukum seperti apa yang layak didapatkan oleh konsumen dari menggunakan aplikasi transportasi online tersebut? Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan data terhadap pengguna aplikasi trasnportasi online sebagai kosumen. Penulis menggunakan metode penelitian normatif di dalam penelitian ini. Kesimpulan dari kasus ini adalah pelaku usaha tidak mengikuti peraturan terkait perlindungan konsumen. Saran dari penulis adalah sebaiknya agar pihak aplikasi transportasi online selaku pelaku usaha sebaiknya mengadakan perbaikan terhadap sistem jasa aplikasi karena adanya keterbukaan data yang dapat merugikan konsumen.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Data Pribadi, Aplikasi Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul R. Saliman (2014). Pengantar Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Anonim (2016). Pengertian Aplikasi Menurut Para ahli. https://www. seputarpengetahuan.com/2016/06/10-pengertian-aplikasi-menurut-para-ahli-lengkap.com.
Anonim (2016). Pengertian dan Cara Kerja GPS. http://www.it-newbie.com/2012 /05/pengertian-dan-cara-kerja-dari-gps.html.
Anonim (2016). Pengertian Konsumen. https://www.jurnalhukum.com.
Asnawir dan Basyiruddin Usman (2002). Media Pembelajaran. Jakarta: Ciputat Press.
Lili Rasjidi dan I.B. Wysa Putra (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Peneltian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
National Research Council (1995), Committee On the Future of the Global Positioning System; National Academy of Public Administration. United States: National Academies Press.
Parkinson, B.W (1996). Global Positioning System: Theory and Applications. Washington, D.C.: American Institute of Aeronautics and Astronautics.
Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sridianti (2016), Apa Pengertian Smartphone dan Sejarah. http://www.sridianti.com/apa-pengertian-smartphone-dan-sejarah.html.
Sudikno Mertokusumo (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sunaryati Hartono (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Irwandhy Idrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.