Analisis Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi dari Penggunaan Aplikasi Online sebagai Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Irwandhy Idrus Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5402

Abstract

Abstrak

Teknologi informasi semakin berkembang berbagai akses terasa lebih mudah dan cepat. Faktor ketersediaan dan keandalan dari perangkat teknologi informasi juga pada umumnya akan menjadi sangat penting, karena meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, sudah merupakan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan mengenai data pribadinya. Kenyataannya, hal demikian tidak selalu terjadi. Seperti yang dialami oleh pengguna aplikasi transportasi Online yang terganggu akibat keterbukaan data. Permasalahannya adalah perlindungan hukum seperti apa yang layak didapatkan oleh konsumen dari menggunakan aplikasi transportasi online tersebut? Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan data terhadap pengguna aplikasi trasnportasi online sebagai kosumen. Penulis menggunakan metode penelitian normatif di dalam penelitian ini. Kesimpulan dari kasus ini adalah pelaku usaha tidak mengikuti peraturan terkait perlindungan konsumen. Saran dari penulis adalah sebaiknya agar pihak aplikasi transportasi online selaku pelaku usaha sebaiknya mengadakan perbaikan terhadap sistem jasa aplikasi karena adanya keterbukaan data yang dapat merugikan konsumen.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Data Pribadi, Aplikasi Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul R. Saliman (2014). Pengantar Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Anonim (2016). Pengertian Aplikasi Menurut Para ahli. https://www. seputarpengetahuan.com/2016/06/10-pengertian-aplikasi-menurut-para-ahli-lengkap.com.

Anonim (2016). Pengertian dan Cara Kerja GPS. http://www.it-newbie.com/2012 /05/pengertian-dan-cara-kerja-dari-gps.html.

Anonim (2016). Pengertian Konsumen. https://www.jurnalhukum.com.

Asnawir dan Basyiruddin Usman (2002). Media Pembelajaran. Jakarta: Ciputat Press.

Lili Rasjidi dan I.B. Wysa Putra (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Peneltian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

National Research Council (1995), Committee On the Future of the Global Positioning System; National Academy of Public Administration. United States: National Academies Press.

Parkinson, B.W (1996). Global Positioning System: Theory and Applications. Washington, D.C.: American Institute of Aeronautics and Astronautics.

Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sridianti (2016), Apa Pengertian Smartphone dan Sejarah. http://www.sridianti.com/apa-pengertian-smartphone-dan-sejarah.html.

Sudikno Mertokusumo (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sunaryati Hartono (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2023-10-06