Keabsahan Penetapan Tersangka Korupsi Dalam Hal Tidak Ada Nya Laporan Audit BPK Dalam Menentukan Kerugian Negara (Ditinjau Dengan Prinsip Due Process of Law Indonesia)

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Lutfi Pratama Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5403

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan penetapan status tersangka dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK, yang ditetapkan tanpa memenuhi bukti Permulaan unsur kerugian keuangan negara melalui hasil laporan audit BPK RI sebagai Lembaga yang berwenang menetapkan dugaan kerugian negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum doctrinal. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan melakukan kajian atas kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan pendekatan teori (theory approach) yaitu dengan menyandingkan kasus-kasus dengan teori-teori hukum dan keberlakuan hukum positif yang ada. Penetapan tersangka dalam kasus tipikor sesuai dengan prisip due process of law Indonesia yaitu penyelenggaran peradilan pidana harus sesuai dengan KUHAP, serta melalui berbagai prosedur atau tahapan yang telah diatur dalam KUHAP untuk mencapai keadilan substantif. Terkait dengan penetapan tersangka korupsi oleh KPK tanpa didasari adanya laporan audit BPK-RI adalah tidak sesuai dengan asas due of process dalam penegakan hukum. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dalam perkara tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Hal ini menimbulkan kesewenang-wenangan dan merampas hak asasi yang dimiliki oleh tersangka.

Kata Kunci: Keabsahan, Penetapan, Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqie, Jimly. 2005. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum. Media, dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, hal.15

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press, Tangerang, 2018, hlm 34.

Eddy. O. S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, hlm. 30.

Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, hal.30-31

Lilik Mulyadi, 2010, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, cetakan pertama, Mandar Maju, Bandung, hlm. 60.

M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi ke dua, cetakan kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.95

Mardjono Reksodiputro,1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum,. hlm. 27

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2005, hal.96-119

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2010, hlm 10.

Warsito, Iwan Anggoro. 2015. Pemeriksaan Pendahuluan dan Praperadilan Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Yogyakarta: Pohon Cahaya, hal.14

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, cetakan ke-3, 2011, hal.175

Downloads

Published

2023-10-06