Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang yang Obyek Lelang Tersebut Disita Kembali Dalam Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5404Abstract
Abstrak
Lelang merupakan penjualan umum secara langsung yang telah lama dikenal di Indonesia, namun sampai dengan saat ini di Indonesia masih menggunakan Vendu Reglement Nomor Tahun 1908 Nomor 189, dan kemudian langsung diatur dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah sebagai suatu bentuk penjualan dan pembelian terhadap suatu barang baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak dimana bentuk penjualan dan pembelian tersebut telah diikat oleh suatu perjanjian jual beli sehingga ketentuan jual beli sebagaimana diatur dalam BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum yaitu penjual dan pembeli, adanya objek hukum yaitu objek lelang, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara pihak penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan pembayaran harga lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang terdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan pembeli lelang melalui perantaraan pejabat lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual bukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), apabila tidak dilakukan pengumuman lelang maka lelang tersebut yang sudah dilaksanakan akan mengalami cacat hukum sehingga besar kemungkinan lelang tersebut akan dibatalkan. Dalam prakteknya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pelelangan, salah satu contoh adalah obyek lelang yang merupakan sita eksekusi jaminan (perkara perdata), ternyata obyek lelang tersebut disita dalam perkara pidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan telah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang telah diputuskan. Dalam pasal 39 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa barang yang disita perdata dapat juga disita pidana. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap proses lelang dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam perkara pidana
Kata Kunci: Lelang, Sita Pidana, Sita Perdata
References
DAFTAR PUSTAKA
E. Saefullah Wiradipradja. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media.
M. A. Moegini Djojodirdjo. (1982). Perbuatan Melawan Hukum Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita.
M. Yahya Harahap, (2003). Segi Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
M. Yahya Harahap, (2009). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prof.Dr.H.Sudiarto, (2021). Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.
Purnama Tiora Siantura, (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: CV Mandar Maju.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1999). Metode Penelitian Hukum, Metode Penelitian Ilmu Sosial. Semarang: Universitas Diponegoro.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Tiffany Setiawaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.










