Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5405Abstract
Abstrak
Permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan merupakan isu yang banyak menjadi tuntutan Masyarakat yang menginginkan kenyamanan dalam hidup. Masyarakat masih mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran udara, khususnya di daaerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Oleh karenanya, perlu adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta penegakan hukum terhadap segala tindakan yang pelaksanaannya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap keseimbangan alam, yang sesuai dengan regulasi yang diterapkan saat ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomorr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui buku, artikel, jurnal ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis penulis mengetahui peran atau tanggung jawab pemerintah dalam pengenendalian pencemaran udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, pentingnya lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan sangat baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan dan asas keadilan. Strategi yang harus diambil pemerintah dengan menggunakan pendekatan multi door system untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pengrusakan lingkungan serta kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang salah satunya dengan menetapkan kebijakan dan regulasi yang tegas.
Kata Kunci: Pencemaran Udara, Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Rukaesih, 2004, Kimia Lingkungan, Penerbit ANDI, Jakarta.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.
Bianpoen, 2004, Menata Ruang Kota, Untuk Apa/Siapa ?, jurnal lingkungan, Program Studi Teknik Lingkungan, Program Pasca Sarjana UI, Jakarta.
Dedy Darmawan Nasution. 2023. Ini Saran Pengusaha ke Pemerintah untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, 2023. Website: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rzqh6i490/ini-saran-pengusaha-ke-pemerintah-untuk-atasi-polusi-udara-jakarta, diakses tanggal 04 Oktober 2023
EcoEdu. Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Perkotaan (3), 138-144.
Moore, Curtis, 2008, Mutu Udara Kota, makalah hijau, dibrowsing tanggal 28 Mei 2008 pukul 10.00 wib, hhtp://www.usembassyjakarta.org.
Muhammad Akib, 2016, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Mursid Raharjo, 2014, Memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, : Graha Ilmu, Semarang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Cherya Metriska

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.