Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Cherya Metriska Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5405

Abstract

Abstrak

Permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan merupakan isu yang banyak menjadi tuntutan Masyarakat yang menginginkan kenyamanan dalam hidup. Masyarakat masih mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran udara, khususnya di daaerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Oleh karenanya, perlu adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta penegakan hukum terhadap segala tindakan yang pelaksanaannya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap keseimbangan alam, yang sesuai dengan regulasi yang diterapkan saat ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomorr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui buku, artikel, jurnal ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis penulis mengetahui peran atau tanggung jawab pemerintah dalam pengenendalian pencemaran udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, pentingnya lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan sangat baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan dan asas keadilan. Strategi yang harus diambil pemerintah dengan menggunakan pendekatan multi door system untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pengrusakan lingkungan serta kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang salah satunya dengan menetapkan kebijakan dan regulasi yang tegas.

Kata Kunci: Pencemaran Udara, Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Rukaesih, 2004, Kimia Lingkungan, Penerbit ANDI, Jakarta.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed. Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.

Bianpoen, 2004, Menata Ruang Kota, Untuk Apa/Siapa ?, jurnal lingkungan, Program Studi Teknik Lingkungan, Program Pasca Sarjana UI, Jakarta.

Dedy Darmawan Nasution. 2023. Ini Saran Pengusaha ke Pemerintah untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, 2023. Website: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rzqh6i490/ini-saran-pengusaha-ke-pemerintah-untuk-atasi-polusi-udara-jakarta, diakses tanggal 04 Oktober 2023

EcoEdu. Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Perkotaan (3), 138-144.

Moore, Curtis, 2008, Mutu Udara Kota, makalah hijau, dibrowsing tanggal 28 Mei 2008 pukul 10.00 wib, hhtp://www.usembassyjakarta.org.

Muhammad Akib, 2016, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Mursid Raharjo, 2014, Memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, : Graha Ilmu, Semarang.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Downloads

Published

2023-10-06