Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Christian Bellarminus Fradinata Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5406

Abstract

Abstrak

Perkembang ekonomi digital pada saat ini sangat berperan dalam dunia investasi, salah satunya dalam investasi reksadana. Pada saat ini masyarakat dapat sangat mudah dalam melakukan suatu ivestasi reksadana dikarenakan adanya sebuah agen reksadana dan manajer investasi. Akan tetapi dalam perkembangan ini perkembangan ini tidak dimbangi dengan adanya perkembangan hukum yang belum memberikan perlindungan hukum lebih lanjut mengenai investasi reksandana. Maka dari itu permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen bagi investor yang melakukan ivestasi reksadana berdasarkan perspektif pasa modal di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif yang dimana terdapat kekosongan norma hukum dalam pengaturan investasi reksadana di Indonesia yang didukung dengan 2 (dua) jenis pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pedekatan koseptual. Berdasarkan hasil analisis artikel ilmiah ini, pada dasarnya seorang investor memiliki hak yang harus dipenuhi di dalam melakukan investasi sebagai upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investasi, Reksadana, Pasar Modal

References

DAFTAR PUSTAKA

Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1).

Kusuma, A. J., & Rahmah, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return. JuristDiction, 4(4).

Masruroh, Aini. (2016). Konsep Dasar Investasi Reksadana. Jurnal Salam 1, No. 1, h. 85

Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)

Verayanthi, N. K. J. D., & Kurniawan, I. G. A. (2021). Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Nasabah Akibat Kepailitan Perusahaan Asuransi. Kertha Semaya. Journal Ilmu Hukum, 9(8).

Wonok, D. Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2).

Yusuf, M. (2019). Pengaruh Kemajuan Teknologi dan Pengetahuan terhadap Minat Generasi Milenial dalam Berinvestasi di Pasar Modal. Jurnal Dinamika Manajemen Dan Bisnis, 2(2).

Downloads

Published

2023-10-06