Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Bagi Pemegang Saham Emiten Dalam Perspektif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5407Abstract
Abstrak
Pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (POJK 22/2021). POJK ini mengatur penerapan saham dengan hak suara multipel yaitu klasifikasi saham dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan atau Multiple Voting Shares (MVS). Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk melakukan analisa hukum terkait bagaimana posisi pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritas pada emiten yang menerapkan MVS di pasar modal Indonesia dalam perspektif keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu menguraikan, menjelaskan, dan menganalisis kebijakan opsional yang dikeluarkan oleh OJK melalui POJK 22/2021. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang diawali dengan mengumpulkan bahan hukum, mengkualifikasikannya, menghubungkan teori yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, menarik kesimpulan untuk menentukan hasil, saran dan rekomendasinya. Hasil penelitian ini menunjukan posisi ketidakadilan bagi pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritas pada Emiten yang menerapkan MVS, dimana pemegang saham mayoritas tidak dapat memiliki kewenangan untuk menentukan arah strategis perusahaan, namun apabila terdapat kerugian yang dialami Emiten dimasa yang akan datang, pemegang saham biasa yang merupakan pemegang saham mayoritaslah yang akan menderita kerugian terbesar.
Kata Kunci: Saham; Hak Suara Multipel; Pemegang Saham Biasa; Pasar Modal; Keadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
HS, Salim & Nurbani, ES. (2022). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi. Rajawali Pers, Depok.
Marzuki, PM. (2010). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Moleong, LJ. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda Karya, Bandung.
ND. Fajar, M & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Pajuste, A. (2005). Determinants and Consequences of the Unification of Dual-Class Shares. ECB Working Paper No. 465, 5.
PT GO TO GOJEK TOKOPEDIA Tbk, “Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Tahun 2022, 2022,
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiyani, R & Intihani, SN. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Yang Tidak Menyetor Modal Pada Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Keadilan. Veritas, Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Vol.7 No.2, 91.
Soekanto, S & Mamuji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tanya, LB; Simanjuntak, NY & Hage, YM. (2019). Teori Hukum “Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”. Genta Publishing, Yogyakarta.
Wijaya , MAR. (2022). Analisa Hukum Atas Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Di Pasar Modal Indonesia. Al’Adl Jurnal Hukum, Vol.14 No.2, 372, 375, 378.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rasji, Dwi Indriyanie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.