Status Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Setempat Terkait Relokasi Pulau Rempang
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5408Abstract
Abstrak
Sebagai tempat rencana pembangunan proyek strategis nasional, Pulau Rempang memiliki posisi penting apabila kita hadapkan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana salah satu nya ada memajukan kesejahteraan umum. Bahwa dalam tahap pembangunan sebagai proyek strategis nasional, perhatian utama diberikan pada komponen ketahanan ekonomi yang sangat dirasa penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, berbagai jenis pembangunan yang dilakukan secara massif oleh pemerintah sering menyebabkan konflik yang berakibat pada perlindungan hukum. Tulisan ini akan berfokus kepada kasus yang sedang terjadi di pulau Rempang terkait dengan kebijakan untuk merelokasi masyarakat setempat oleh pemerintah Kota Batam dikarenakan akan dibangunnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang dikenal sebagai Rempang Eco City. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Historis (Historical Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang mana didapatkan hasil yaitu adanya kepastian hukum dari setiap tindakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk melakukan relokasi kepada masyarakat di pulau Rempang Kota Batam yang dapat memberikan konsepsi, pandangan serta pemahaman baru terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait Proyek Rempang Eco City ini.
Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Perlindungan Hukum, Rempang Eco City.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arianto, A. (2011). Festival Jogokali: Resistensi Terhadap Penggusuran dan Gerakan Sosial-Kebudayaan Masyarakat Urban. The Sociology of Islam, 1(2).
Atmoredjo, S. bin. (2009). Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Makalah untuk Kongres Pancasila, Yogyakarta.
Badri, M., Lubis, D. P., Susanto, D., & Suharjito, D. (2018). The Viewpoint Of Stakeholders On The Causes Of Forest And Land Fires In Riau Province, Indonesia. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 74(2), 4–10. https://doi.org/10.18551/rjoas.2018-02.01
BBC Indonesia. (2023, September 25). Pulau Rempang batal dikosongkan tanggal 28 September, kata Menteri Bahlil. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2x8lgry37jo
BP Batam. (n.d.). Sejarah Batam. BP Batam. Retrieved October 5, 2023, from https://bpbatam.go.id/tentang-batam/sejarah-batam/
Dalla, A. Y., & Hutabarat, F. N. (2018). Tumpang Tindih Kewenangan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Matra Pembaruan, 2(2), 139–148. https://doi.org/10.21787/mp.2.2.2018.139-148
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179
Fuady, M. (2011). Teori Negara Hukum Modern. Relika Aditama.
Ginting, D. (2020). Policies on prevention and eradication of land mafia: Agrarian reform in Indonesia. Utopía y Praxis Latinoamericana, 25(2).
Ginting, D. (2021). Legal Status Of Land Deed Officers In Land Registration For Preventing Land Disputes In Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(Special Issue 1).
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cetakan kesebelas). Gadjah Mada University Press.
Herawati, E. (2019). The Implementation of Rechtsverwerking Principle in Indonesia Land Register. Proceedings of the Proceedings of The 1st Workshop Multimedia Education, Learning, Assessment and Its Implementation in Game and Gamification, Medan Indonesia, 26th January 2019, WOMELA-GG. Proceedings of The 1st Workshop Multimedia Education, Learning, Assessment and its Implementation in Game and Gamification, Medan Indonesia, 26th January 2019, WOMELA-GG, Medan, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.26-1-2019.2283266
Hia, N. S. P. (2022). Sangketa berkepanjangan dalam pandangan antropologi hukum dan titik tautnya [Preprint]. Open Science Framework. https://doi.org/10.31219/osf.io/qfvg5
Humas BP Batam. (2023, April 16). Kepala BP Batam Sambut Baik Minat Investor China terhadap Batam. BP Batam. https://bpbatam.go.id/kepala-bp-batam-sambut-baik-minat-investor-china-terhadap-batam/
Jushendri, J. (2020). Juridical Review of Using Criminal Law in Settlement of Land Disputes Based On Government Regulation Number 24 Year 1997 on Land Registration. Journal of World Conference (JWC), 2(3), 120–127. https://doi.org/10.29138/prd.v2i3.240
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam. (1973).
Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.
Nulhaqim, S. A., Hidayat, E. N., & Fedryansyah, M. (2020). UPAYA PREVENTIF KONFLIK PENGGUSURAN LAHAN. Share : Social Work Journal, 10(1), 109. https://doi.org/10.24198/share.v10i1.25173
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. (2007).
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Baktic.
Ridwan, H. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Publisher.
Setjen DPR RI. (2023). Pulau Rempang Miliki Akar Sejarah yang Harus Dihormati dan Diperhatikan dalam Pembangunan. http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46669
Silaban, M. W. (2023, September 26). Warga Pulau Rempang Akan Direlokasi ke Tanjung Banon. Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1776438/terkini-bisnis-warga-pulau-rempang-akan-direlokasi-ke-tanjung-banon-arsjad-rasjid-jadi-ketua-tim-pemenangan-ganjar
Termorshuizen-Arts, M. (2010). Rakyat Indonesia dan tanahnya: Perkembangan Doktrin Domein di masa kolonial dan pengaruhnya dalam hukum agraria Indonesia. In M. A. Safitri & T. Moeliono (Eds.), Hukum agraria dan masyarakat di Indonesia. HuMA, Van Vollenhoven Institute.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (2014).
Wahyudi, A. (2009). Proceeding Kongres Pancasila: Pancasila Dalam Berbagai Perspektif.
Wibowo, E. A. (2023, September 12). Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi Sebut Warga Akan Diberi Lahan 500 Meter dan Bangunan Tipe 45. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1771032/pengosongan-pulau-rempang-jokowi-sebut-warga-akan-diberi-lahan-500-meter-dan-bangunan-tipe-45
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Ermita Ekalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.