Keefektifan Penerapan Pidana Bersyarat Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilihan Menggunakan Hak Pilih Orang Lain (Study Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2020)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5409Abstract
Abstrak
Keefektifan penerapan pidana bersyarat terhadap kasus Tindak Pidana pemilihan menggunakan hak pilih orang lain (Study Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2020), Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, memiliki kualitas, serta mampu bertanggung jawab sesuai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam praktiknya, Pemilu atau pemilihan seringkali diwarnai tindak pidana. Penelitian ini didasari pada ketidaktepatan dalam penerapan pidana bersyarat terhadap terpidana yang terbukti secara sah melanggar pasal 178 A UU Pemilihan. Metode penilitian yang dipakai dalam analisis Tipe penilitian penelitian hokum normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-dotktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum untuk mendukung penelitian ini terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terangkum akan dianalisi secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam analisis ini menunjukan bahwa terbukti secara Sah melakukan tindak pidana pemilihan yang dilakukanya namun hakim dalam memutus dengan pidana bersyarat menurut penulis tidak tepat karena argumentasi pendukungnya mengacu pada doktrrin bahwa syarat tambahan untuk mendapatkan pidana bersyarat adalah tindakanya berkualifikasi kealpaan, sementara terhadap kasus a quo adalah kesengajaan.
Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Pidana Pemilihan, Hak Pilih Orang Lain
References
DAFTAR PUSTAKA
Adia, A (2016), penjatuhan pidana bersyarat dalam kasus tindak pidana pengaiyayaan, “Fiat Justisia Journal of Law 10 (1), 40.
Andriani, (2019). program study ilmu administrasi Negara Fakultas ilmu sosial; dan ilmu politik; pelaksanaan tugas dan fungsi komisi pemilihan umum dengan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dikabupaten tkalar; Penelitian terdahulu
Erdianto effendi, 2011, (hukum pidana Indonesia), Bandung PT refika aditama
Khairul, K (2015), sistem penegakan tindak pidana pemilu ,”jurnal konstitusi” 12 (2), 265.
Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia, Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indoesia, No 5 Tahun 2020: No 1 Tahun 2020: No 14 Tahun 2020
Sapto, S, ( 2018), pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia, Pakuan Law Review, IV (1), 25.
Undang-Undang No 10 Tahun 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Fatima Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.