Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Persetubuhan dengan Orang Meninggal
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5410Abstract
Abstrak
Pada dasarnya pembuktian tindak pidana pemerkosaan harus memenuhi unsur barangsiapa dan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana Implementasi pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan orang meninggal? dan bagaimana upaya hukum atas tindak pidana pembunhan disertai persetubuhan pada orang meninggal bagi keluarga korban? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap pembunuhan disertai persetubuhan pada orang yang sudah meninggal tidak dituntut dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebabkan pelaku perkosaan mayat sulit dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dan tidak adanya pasal yang secara tegas mengatur mengenai persetubuhan/perkosaan terhadap mayat, sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum. Hukum Indonesia belum mengatur secara jelas delik persetubuhan/ pemerkosaan terhadap mayat. Jadi, persetubuhan terhadap mayat bukanlah suatu tindak pidana pemerkosaan. Hal yang menjadi masalah besar adalah pelaku pemerkosaan atau yang menyebutuhi mayat lolos dari jerat hukum karena di KUHP tidak ada pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku pemerkosa dan yang menyetubuhi mayat. Meskipun perbuatan menyetubuhi mayat bukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. Upaya hukum atas tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan pada orang meninggal sehingga dapat menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban, tentunya pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Persetubuhan, Orang Meninggal.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Hukumonline. (2023, September 25). "Jerat Pidana Pelaku Mutilasi dan Pemerkosa Anak". Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pelaku-mutilasi-dan-pemerkosa-mayat-lt567ac0977c701
Maitulung, F. (2013). Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Psikopat. Lex Crimon, Vol. II, No. 7, 134.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2013). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pramesti, T. J. (2023, September 25). "Jerat Pidana Pelaku Mutilasi dan Pemerkosa Mayat. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pelaku-mutilasi-dan-pemerkosa-mayat-lt567ac0977c701
Suhariyono. (2012, Januari ). "Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Perspektif, XVII No. 1.
Tongat. (2003). Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan.
Waluyo, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Hafidz Indra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.