Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Lubna Tabriz Sulthanah Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5413

Abstract

Abstrak

Pesatnya pemanfaatan TIK dan tanpa batas bisa memberikan kemudahan atau bisa menjadi sarana dilakukannya cybercrime khususnya doxing. Doxing dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan. Dilakukannya penelitian ini untuk menjawab bagaimana langkah pemerintah dalam menangani doxing data pribadi dan bagaimana sanksi yang diterapkan. Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif dengan teknis analisis data deskriptif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif terhadap permasalahan yang kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat logis dan efektif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya upaya pemerintah dalam menangani doxing yaitu dengan diundangkannya UU PDP dimana bagi yang mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa persetujuan yang mengakibatkan kerugian, maka akan dikenakan sanksi.

Kata Kunci: Data Pribadi, Doxing, Undang-Undang Pelindung Data Pribadi

References

DAFTAR PUSTAKA

Andriana Putri, Nafila (2023). Doxing untuk Malicious Purposes vs Doxing untuk Political Purposes : Urgensi Pengklasifikasian Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Doxing dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Padjajaran Law Review, 11(1). https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1286

APJII, “Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang”, terbit pada 10 Maret 2023, diakses melalui https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang pada 2 Oktober 2023.

Bagiartha,I Putu Pasek, ‘Perilaku Doxing dan Pengaturannya dalam Positivisme Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta’, vol.4 no.2 (2021), hlm 92.

CNIL, ‘Personal Data: definition’,diakses melalui https://www.cnil.fr/en/personal-data-definition pada 2 Oktober 2023.

Douglas, David M, ‘Doxing: A Conceptual Analysis’, Ethics and Information Technology 18 (3), 2016, hlm. 200

Fauzi,Elfian dan Nabila Alif RS, ‘Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi’. Jurnal Lex Renaissance, vol.7 no.3 (2022), hlm 5.

Lyod, Ian J, Information Technology Law, United Kingdom : Oxford University Press, 2014, hlm.52

MacAllister, Julia M.’The Doxing Dilemma : Seeking A Remedy for the Malicious Publication of Personal Information’, Fordham Law Review, Vol. 85, Issue 5, 2017, 2457

Makarim, Edmon,‘Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian’, (Jakarta : Raja Grafindo, 2005), hlm. 27.

Rosadi, Shinta Dewi, ‘Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Cetakan Pertama’, (Bandung : PT Refika Aditama, 2015), hlm. 30.

Salsabila, Dinda CS. (2023). Tindakan Doxing di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahn Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Konsep Perlindungan Data Privasi. Jurnal Qiyas, 8(1). http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.10332

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)

Downloads

Published

2023-10-06