Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5413Abstract
Abstrak
Pesatnya pemanfaatan TIK dan tanpa batas bisa memberikan kemudahan atau bisa menjadi sarana dilakukannya cybercrime khususnya doxing. Doxing dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan. Dilakukannya penelitian ini untuk menjawab bagaimana langkah pemerintah dalam menangani doxing data pribadi dan bagaimana sanksi yang diterapkan. Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif dengan teknis analisis data deskriptif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif terhadap permasalahan yang kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat logis dan efektif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya upaya pemerintah dalam menangani doxing yaitu dengan diundangkannya UU PDP dimana bagi yang mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa persetujuan yang mengakibatkan kerugian, maka akan dikenakan sanksi.
Kata Kunci: Data Pribadi, Doxing, Undang-Undang Pelindung Data Pribadi
References
DAFTAR PUSTAKA
Andriana Putri, Nafila (2023). Doxing untuk Malicious Purposes vs Doxing untuk Political Purposes : Urgensi Pengklasifikasian Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Doxing dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Padjajaran Law Review, 11(1). https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1286
APJII, “Survei APJII Pengguna Internet di Indonesia Tembus 215 Juta Orang”, terbit pada 10 Maret 2023, diakses melalui https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang pada 2 Oktober 2023.
Bagiartha,I Putu Pasek, ‘Perilaku Doxing dan Pengaturannya dalam Positivisme Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta’, vol.4 no.2 (2021), hlm 92.
CNIL, ‘Personal Data: definition’,diakses melalui https://www.cnil.fr/en/personal-data-definition pada 2 Oktober 2023.
Douglas, David M, ‘Doxing: A Conceptual Analysis’, Ethics and Information Technology 18 (3), 2016, hlm. 200
Fauzi,Elfian dan Nabila Alif RS, ‘Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi’. Jurnal Lex Renaissance, vol.7 no.3 (2022), hlm 5.
Lyod, Ian J, Information Technology Law, United Kingdom : Oxford University Press, 2014, hlm.52
MacAllister, Julia M.’The Doxing Dilemma : Seeking A Remedy for the Malicious Publication of Personal Information’, Fordham Law Review, Vol. 85, Issue 5, 2017, 2457
Makarim, Edmon,‘Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian’, (Jakarta : Raja Grafindo, 2005), hlm. 27.
Rosadi, Shinta Dewi, ‘Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Cetakan Pertama’, (Bandung : PT Refika Aditama, 2015), hlm. 30.
Salsabila, Dinda CS. (2023). Tindakan Doxing di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahn Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Konsep Perlindungan Data Privasi. Jurnal Qiyas, 8(1). http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.10332
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Lubna Tabriz Sulthanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.