Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara
  • Melia Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5414

Abstract

Abstrak

Saat ini indonesia sudah memasuki dunia digital dimana penggunaan alat elektronik semakin maju dengan adanya penggunaan digital ini melakukan kegiatan apapun dapat dipermudah. Pada saat ini berbelanja pun tidak seperti konvensional lagi melainkan dapat dilakukan secara online yang tidak merepotkan pengguna untuk berbelanja secara lansung serta membayar secara tunai Dengan adanya teknologi kini dapat dilakukan secara elektronik sebab munculnya pembayaran virtual. Salah satu jenis aset kripto (mata uang digital) yaitu bitcoin. Dengan ini penulis meneliti bagaimana analisis hukum terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di indonesia? dan bagaimana tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia? Menjawab permasalahan dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan jenis data primer, sekunder, dan tersier, menggunakan pendekatan undang-undang, data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari analisis ini nantinya akan menggambarkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak sah dan aset kripto ini digunakan sebagai alat untuk investasi, oleh karena itu, pemerintah dapat dengan tegas memberikan peringatan/sanksi pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak hanya itu pemerintah harus bertanggung jawab dalam mengatur pengawasan dalam penggunaan aset kripto, tentang standar-standar misalnya Know Your Customer (KYC), pencucian uang, risiko-risiko yang dihadapi oleh masyarakat, dan standarisasi mengenai sistem keamanan.

Kata Kunci: Aset Kripto, Alat Pembayaran, UU No 7 Tahun 2011

References

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Muhammad Risky Oktavian (2023). “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Dinar-Dinar sebagai Alat Pembayaran di Indonesia”. Jurist-Diction. Volume 6 Nomor 1

Anonim (2015). “Perkembangan Pelayanan Publik dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima”.https://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/artikel/perkembangan-pelayanan- publik-dalam-rangka-mewujudkan-pelayanan-prima

Hidayat, Taufik Safar dan Lukman Abdurrahman (2023). “Keamanan Dan Privasi Teknologi Pembayaran Digital Pada Umkm Dengan Menggunakan Platform Blockchain Hyperledger Fabric”. JITTER (Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan). Volume 9, Nomor 2

Melia (2022). “Analisis Transaksi Jual Beli Yang Menggunakan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran”. Jurnal Adigama. Volume. 5 Nomor. 2

Mulyanto, Ferry (2015). “Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin”. Indonesian Journal of Network & Security Volume 4, Nomor 4

Purwati, Ani (2020). Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.

Rikmadani, Rd. Yudi Anton (2021). “Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia”. Supremasi Jurnal Hukum 3 (2) 2021.

Soekanto, Soerjono (1983). Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudiyatna, Yudi dan Muhaimin Muhaimin (2022).. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi”. Jatiswara. Volume 37 Nomor 2 Juli 2022.

Widyarani, Kadek Dyah Pramitha et al, (2022). “Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”. Jurnal Preferensi Hukum Volume 3 Nomor 2.

Downloads

Published

2023-10-06