Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5414Abstract
Abstrak
Saat ini indonesia sudah memasuki dunia digital dimana penggunaan alat elektronik semakin maju dengan adanya penggunaan digital ini melakukan kegiatan apapun dapat dipermudah. Pada saat ini berbelanja pun tidak seperti konvensional lagi melainkan dapat dilakukan secara online yang tidak merepotkan pengguna untuk berbelanja secara lansung serta membayar secara tunai Dengan adanya teknologi kini dapat dilakukan secara elektronik sebab munculnya pembayaran virtual. Salah satu jenis aset kripto (mata uang digital) yaitu bitcoin. Dengan ini penulis meneliti bagaimana analisis hukum terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di indonesia? dan bagaimana tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia? Menjawab permasalahan dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan jenis data primer, sekunder, dan tersier, menggunakan pendekatan undang-undang, data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari analisis ini nantinya akan menggambarkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak sah dan aset kripto ini digunakan sebagai alat untuk investasi, oleh karena itu, pemerintah dapat dengan tegas memberikan peringatan/sanksi pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak hanya itu pemerintah harus bertanggung jawab dalam mengatur pengawasan dalam penggunaan aset kripto, tentang standar-standar misalnya Know Your Customer (KYC), pencucian uang, risiko-risiko yang dihadapi oleh masyarakat, dan standarisasi mengenai sistem keamanan.
Kata Kunci: Aset Kripto, Alat Pembayaran, UU No 7 Tahun 2011
References
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Muhammad Risky Oktavian (2023). “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Dinar-Dinar sebagai Alat Pembayaran di Indonesia”. Jurist-Diction. Volume 6 Nomor 1
Anonim (2015). “Perkembangan Pelayanan Publik dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Prima”.https://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/artikel/perkembangan-pelayanan- publik-dalam-rangka-mewujudkan-pelayanan-prima
Hidayat, Taufik Safar dan Lukman Abdurrahman (2023). “Keamanan Dan Privasi Teknologi Pembayaran Digital Pada Umkm Dengan Menggunakan Platform Blockchain Hyperledger Fabric”. JITTER (Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan). Volume 9, Nomor 2
Melia (2022). “Analisis Transaksi Jual Beli Yang Menggunakan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran”. Jurnal Adigama. Volume. 5 Nomor. 2
Mulyanto, Ferry (2015). “Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin”. Indonesian Journal of Network & Security Volume 4, Nomor 4
Purwati, Ani (2020). Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.
Rikmadani, Rd. Yudi Anton (2021). “Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia”. Supremasi Jurnal Hukum 3 (2) 2021.
Soekanto, Soerjono (1983). Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudiyatna, Yudi dan Muhaimin Muhaimin (2022).. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi”. Jatiswara. Volume 37 Nomor 2 Juli 2022.
Widyarani, Kadek Dyah Pramitha et al, (2022). “Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”. Jurnal Preferensi Hukum Volume 3 Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rasji, Melia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.