Keadilan Bagi Karyawan Perusahaan yang Karena Perintah Atasan Melakukan Tindak Pidana dengan Perbuatan Berlanjut
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5415Abstract
Abstrak
Karyawan perusahaan pada umumnya merupakan pekerja yang hanya menerima upah dan mempunyai kewajiban untuk mengikuti arahan atau perintah dari pemberi kerja. Dalam Putusan No. 5 K/Pid/2023 jo. 150/PID/2022/PT DKI jo. 346/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst terdakwa atas nama Wahyu Handoko sebagai karyawan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, merupakan karyawan yang diberikan tugas untuk menginput beberapa data fiktif sebagaimana atas perintah pemberi kerja dan janji tanggung jawab pada pemberi kerja (atasannya). Atas perbuatan tersebut, Wahyu Handoko tidak ada niat serta tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun, sebaliknya pemberi kerja yang menyuruh melakukan mendapatkan keuntungan-keuntungan dari perbuatan tersebut. Adapun ketika perbuatan ini dipersidangkan hingga diputus dimana dalam putusan terdapat juga Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut), total pidana penjara Wahyu Handoko lebih banyak daripada ketentuan dalam Pasal tindak pidana padahal tindakan yang dilakukan sama dan seharusnya sudah terabsorb (ketentuan Pasal 64 KUHP), serta pemberi kerja dipidana dengan penjara ringan. Hal ini dapat terjadi karena Hakim dalam Putusannya tidak mempertimbangkan keadilan dalam bidang pidana dan hukum yang digunakan untuk memutuskan disamaratakan tanpa melihat latar belakang atau feit dari terdakwa.
Kata Kunci: Putusan Berkeadilan, Tindak Pidana Karena Perintah Atasan, Pasal 64 KUHP
References
DAFTAR PUSTAKA
Eddy O.S. Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Eva Achjani Zulfa (2013). Gugurnya Hak Menuntut. Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.
Fernando Ator, Eske N. Worang & Altje A. Musa (2021). Pemidanaan Terhadap Pelaku Perbuatan Berlanjut Dalam Pasal 64 KUHP. Jurnal Lex Privatum Vol. IX/No.4/Apr/EK/2021, 214-222
Hasbullah (2017). Perintah Atasan atau Jabatan (Ambtelijk Bevel) sebagai Penyebab Korupsi di Lingkungan Birokrasi. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 1 No. 1 ISSN: 2579-6348, 84-94
Herlina Sitorus, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, & Wessy Trisna (2023). Kajian Hukum Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pencerah Bangsa Vol. 3 No. 1 E-ISSN: 2961-7359, 1-6
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sulardi dan Yohana Puspitasari Wrdoyo (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt). Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 3, 251-268
Wahyu Apriliansyah Nazra (2023). Filsafat Hukum Mengajarkan Keadilan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti https://osf.io/7cufd/download
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rasji, Tiffani Aprillya Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.