Keadilan Bagi Karyawan Perusahaan yang Karena Perintah Atasan Melakukan Tindak Pidana dengan Perbuatan Berlanjut

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara
  • Tiffani Aprillya Purba Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5415

Abstract

Abstrak

Karyawan perusahaan pada umumnya merupakan pekerja yang hanya menerima upah dan mempunyai kewajiban untuk mengikuti arahan atau perintah dari pemberi kerja. Dalam Putusan No. 5 K/Pid/2023 jo. 150/PID/2022/PT DKI jo. 346/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst terdakwa atas nama Wahyu Handoko sebagai karyawan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, merupakan karyawan yang diberikan tugas untuk menginput beberapa data fiktif sebagaimana atas perintah pemberi kerja dan janji tanggung jawab pada pemberi kerja (atasannya). Atas perbuatan tersebut, Wahyu Handoko tidak ada niat serta tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun, sebaliknya pemberi kerja yang menyuruh melakukan mendapatkan keuntungan-keuntungan dari perbuatan tersebut. Adapun ketika perbuatan ini dipersidangkan hingga diputus dimana dalam putusan terdapat juga Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut), total pidana penjara Wahyu Handoko lebih banyak daripada ketentuan dalam Pasal tindak pidana padahal tindakan yang dilakukan sama dan seharusnya sudah terabsorb (ketentuan Pasal 64 KUHP), serta pemberi kerja dipidana dengan penjara ringan. Hal ini dapat terjadi karena Hakim dalam Putusannya tidak mempertimbangkan keadilan dalam bidang pidana dan hukum yang digunakan untuk memutuskan disamaratakan tanpa melihat latar belakang atau feit dari terdakwa.

Kata Kunci: Putusan Berkeadilan, Tindak Pidana Karena Perintah Atasan, Pasal 64 KUHP

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Eddy O.S. Hiariej. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Eva Achjani Zulfa (2013). Gugurnya Hak Menuntut. Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Fernando Ator, Eske N. Worang & Altje A. Musa (2021). Pemidanaan Terhadap Pelaku Perbuatan Berlanjut Dalam Pasal 64 KUHP. Jurnal Lex Privatum Vol. IX/No.4/Apr/EK/2021, 214-222

Hasbullah (2017). Perintah Atasan atau Jabatan (Ambtelijk Bevel) sebagai Penyebab Korupsi di Lingkungan Birokrasi. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 1 No. 1 ISSN: 2579-6348, 84-94

Herlina Sitorus, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, & Wessy Trisna (2023). Kajian Hukum Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pencerah Bangsa Vol. 3 No. 1 E-ISSN: 2961-7359, 1-6

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sulardi dan Yohana Puspitasari Wrdoyo (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak (Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt). Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 3, 251-268

Wahyu Apriliansyah Nazra (2023). Filsafat Hukum Mengajarkan Keadilan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti https://osf.io/7cufd/download

Downloads

Published

2023-10-06