Problematika Force Majeure Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 44/PDT.SUS-PHI/2022/PN.SRG)

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara
  • Yoshep Vandeswan Kurnialim Hia Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5417

Abstract

Abstrak

Salah satu Negara yang mengalami dampak dari wabah virus ini adalah Indonesia. Oleh karenanya, lewat adanya penyebaran wabah Covid-19 yang begitu cepat ini, tentu saja membawa dampak terhadap Perekonomian dan Ketenagakerjaan Indonesia. Disisi lain dengan banyaknya kebijakan sebagai upaya pencegahan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tentu banyak sektor-sektor ekonomi tertentu yang terkena dampak negatif dari virus tersebut sehingga muncul suatu keadaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peranan Undang-Undang menjadi sangat penting, yaitu memastikan perlindungan bagi Tenaga Kerja. Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan atau penelitian hukum normatif dan teknik pengolahan data yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang seobjektif mungkin. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan hubungan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dari Pengusaha. Mengenai akibat hukum yang akan timbul mengenai permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja karena Force Majeure sudah sangat jelas memiliki akibat hukum terhadap hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja, dimana Pekerja sudah selayaknya mendapatkan hak-hak yang telah diterima selama bekerja di Perusahaan tersebut dan Perusahaan sudah selayaknya memberikan penghargaan kepada Pekerja walaupun terjadi keadaan memaksa atau keadaan yang tak terduga (Force Majeure).

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Efisiensi, Pandemi Covid-19.

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2015).

Darmanto dan Ferianto. Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010).

Mashari. “Membangun Sistem Peradilan Hubungan Industrial Yang Berwibawa”, Jurnal Ilmiah “Dunia Hukum”. Vol. 1 No. 1, Tahun 2016.

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika et al. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure”. Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, Tahun 2017.

Syafrida dan Mustakim. “Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Froce Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia”. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 7 No. 8, Tahun 2020.

Tumpa, Harifin A. Menuju Peradilan yang Agung. (Yogyakarta: Rangkang Education, 2012).

Udiana, I Made. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. (Denpasar: Udayana University Press, 2016).

Wahidah, Idah et al., “Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Berbagai Upaya Pencegahan”. Jurnal Manajemen dan Organisasi (JMO), Vol. 11 No.3 Tahun 2020.

Zulkarnaen, A.H. “Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia”. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 2, Tahun 2016.

Downloads

Published

2023-10-06