Tinjauan Filsafat Hukum Terhadap Hukum Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5418Abstract
Abstrak
Filsafat hukum yang sudah memberikan kontribusi secara pengembangan dan pemahaman sistem hukum, serta dapat membantu dalam memahami aspek etika dan teoritis hukumnya namun dalam pelaksanaannya masih terjadi permasalahan sebagaimana para peneliti terdahulu. Hukum perpajakan yang telah diatur sedemikan rupa, namun dalam pelaksanaanya masih ada terjadi permasalahan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan filsafat hukum terhadap hukum pajak serta mengetahui relevansi hukum pajak terhadap pendekatan teori keadilan. Penelitian ini meninjau aspek keadilan terhadap hukum pajak dalam persepektif filsafat hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Berdasarkan analisa penulis, telah menemukan tinjauan filsafat hukum terhadap hukum pajak yang berasaskan keadilan. Adanya tinjauan filsafat hukum dalam keadilan menjadi sadar bahwa aspek hukum yang tertinggi mengarah pada hidup yang adil.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Hukum Pajak, Keadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965
Endratno, C. (2022). Refleksi Filsafat Hukum: Telaah Sintesa Keadilan. Yustitiabelen, 8(2), 97–117. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.555
FAHMI, A. (2019). Keterkaitan Antara Penerimaan Pajak Penghasilan Dan Pbb Terhadap Kesenjangan Pendapatan. Jurnal Akuntansi : Kajian Ilmiah Akuntansi (JAK), 6(1), 39. https://doi.org/10.30656/jak.v6i1.945
Hasan, I. R. (2022). Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 269–281. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6458
Hermoyo, B. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Oleh : Bambang Hermoyo, SH.MH. *). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, 28–40.
Litari Elisa Putri* & [2] St. Laksanto Utomo, Johan, A., Hikmah, F., Anditya, A., & FAHMI, A. (2019). Sinkronisasi Hukum Utang Pajak Sebagai Kreditor Preferen Dalam Proses Kepailitan. Jurnal Akuntansi : Kajian Ilmiah Akuntansi (JAK), 8(1), 39. https://doi.org/10.30656/jak.v6i1.945
Mukhlish, M., & Zaini, Z. (2021). Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum. Jurnal Fundamental Justice, September, 87–98. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1438
Perdana, B. C. (2023). Analisis Penghindaran Pajak dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Melalui Good Corporate Governance pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia. 7(2), 1588–1598.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unsulangi, P. A. (2020). Akibat Hukum Pajak Ganda Dalam Perspektif Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 8(2), 25–33. https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28487
Wahyudi. (2022). Sinkronisasi Hukum Utang Pajak Sebagai Kreditor Preferen Dalam Proses Kepailitan. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 115–126. https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.11
Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeanes Neltje Saly, Louis Z Mamusung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.