Analisis Putusan Pengadilan Agama pada Dudukan Perkara Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5421Abstract
Abstrak
Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang tidak dapat diganggu gugat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk kasus-kasus yang melibatkan akad murabahah. Artikel ini menganalisis pengaruh dan implementasi akad murabahah dalam kasus-kasus sengketa ekonomi syariah dengan mengacu pada fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Selain itu, artikel ini membahas peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Artikel ini juga membahas beberapa putusan pengadilan terkait dengan kasus-kasus murabahah dan bagaimana pemahaman yang mendalam tentang hukum ekonomi syariah dapat membantu dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Murabahah, Fatwa MUI
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Ed.77 (Jakarta: YPPHIM, 2013).
Ahmad Badrut Tamam, “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics 4, no. 2 (2021).
Amran Suadi, Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2018).
Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2020 Tentang Murabahah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Nasabah tidak mampu Membayar.
Kornelius Benuf dan Azhar Mahmudah, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).
Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Cet. 1.
Muhamad, Bisnis Syariah: Transaksi dan Pola Pengikatannya, (Depok: Rajawali Pers, 2018), cet. 1.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK,06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jeane Neltje Saly, Zildjian Aditya Muda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.