Analisis Putusan Pengadilan Agama pada Dudukan Perkara Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Zildjian Aditya Muda Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5421

Abstract

Abstrak

Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang tidak dapat diganggu gugat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk kasus-kasus yang melibatkan akad murabahah. Artikel ini menganalisis pengaruh dan implementasi akad murabahah dalam kasus-kasus sengketa ekonomi syariah dengan mengacu pada fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Selain itu, artikel ini membahas peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Artikel ini juga membahas beberapa putusan pengadilan terkait dengan kasus-kasus murabahah dan bagaimana pemahaman yang mendalam tentang hukum ekonomi syariah dapat membantu dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Murabahah, Fatwa MUI

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Fauzi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Ed.77 (Jakarta: YPPHIM, 2013).

Ahmad Badrut Tamam, “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics 4, no. 2 (2021).

Amran Suadi, Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2018).

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2020 Tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Nasabah tidak mampu Membayar.

Kornelius Benuf dan Azhar Mahmudah, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).

Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Cet. 1.

Muhamad, Bisnis Syariah: Transaksi dan Pola Pengikatannya, (Depok: Rajawali Pers, 2018), cet. 1.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK,06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Downloads

Published

2023-10-06