Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5423Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor keuangan Indonesia. OJK adalah lembaga independen yang memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan guna memastikan stabilitas dan integritasnya. Dasar hukum utama yang mengatur OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam melindungi kepentingan publik dan mempromosikan perkembangan sektor keuangan yang sehat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran OJK dalam pengawasan dan penyidikan di sektor keuangan Indonesia, serta tantangan dan implikasi hukum yang terkait. Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, rekomendasi dapat diambil untuk peningkatan integritas, transparansi, dan penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks tindak pidana keuangan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Pengawasan, Penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Jamal, T. F., & Priyana, P. (2021). Perlindungan Konsumen Pengguna Investasi Ilegal Vtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Wajah Hukum, 5(1), 260-267.
Murdadi, B. (2012). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, 8(2).
Nasution, B. (2014). Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 281-294.
Pikahulan, Rustam Magun. (2020) “Implementasi Fungsi Pengaturan Serta Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 1. https://doi.org/10.18196/jphk.1103.
Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 136-142.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rasji, Muhammad Arif Budiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.