Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Arif Budiman Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5423

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor keuangan Indonesia. OJK adalah lembaga independen yang memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan guna memastikan stabilitas dan integritasnya. Dasar hukum utama yang mengatur OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam melindungi kepentingan publik dan mempromosikan perkembangan sektor keuangan yang sehat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran OJK dalam pengawasan dan penyidikan di sektor keuangan Indonesia, serta tantangan dan implikasi hukum yang terkait. Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, rekomendasi dapat diambil untuk peningkatan integritas, transparansi, dan penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks tindak pidana keuangan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Pengawasan, Penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan

References

DAFTAR PUSTAKA

Jamal, T. F., & Priyana, P. (2021). Perlindungan Konsumen Pengguna Investasi Ilegal Vtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Wajah Hukum, 5(1), 260-267.

Murdadi, B. (2012). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, 8(2).

Nasution, B. (2014). Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 281-294.

Pikahulan, Rustam Magun. (2020) “Implementasi Fungsi Pengaturan Serta Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 1. https://doi.org/10.18196/jphk.1103.

Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 136-142.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Downloads

Published

2023-10-07