Tinjauan Yuridis Terhadap Keterlambatan Pembayaran Biaya Ganti Kerugian oleh the Boeing Company Terhadap para Korban Kecelakaan Pesawat (Studi Kasus Terhadap Keluarga Korban Dalam Peristiwa Kecelakaan Pesawat Lion Air JT610)

Authors

  • Columbanus Priaardanto Universitas Tarumanagara
  • Lewiandy Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5428

Abstract

Abstrak

Penyelesaian ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak produsen pesawat udara akibat kecacatan produk yaitu The Boeing Company menjadi terkendala akibat pengiriman dana ganti kerugian tersebut yang terhambat, keterlambatan ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana ketentuan dan prosedur dalam pengiriman uang dan dana yang berasal dari luar negeri dan bagaimana tata cara dan proses yang umumnya dilakukan dalam pengiriman dana ke dalam negeri, maka dalam hal pemberian ganti kerugian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, yang kemudian diikuti dengan prosedur dari pengiriman dan penerimaan uang dari dan kepada bank luar negeri adalah diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/2022 , proses awal dilaksanakannya pengiriman dana ini adalah dimulai dengan verifikasi dan pengajuan oleh Remitting Bank dan diakhiri dengan penerimaan oleh Correspondent Bank, dalam pengiriman uang dari luar negeri maka terdapat proses screening yang menjadi salah satu faktor keterlambatan penerimaan uang dari luar negeri, Screening dimaksudkan sebagai upaya pencegahan apabila terdapat dugaan suatu uang berasal dari tindak pidana. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Diharapkan lembaga negara dan bank swasta di Indonesia dapat meningkatkan kualitas agar proses terjadinya transfer dana dari luar negeri dapat diminimalisir resiko keterlambatannya terutama kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat yang hendak menerima dana ganti kerugian.

Kata Kunci: Ganti Kerugian, Kecelakaan Pesawat, Keterlambatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia, “Penilaian Resiko Sektoral Penyedia Lembaga Selain Bank Dan Kegiatan Usaha Valuta Asing Bukan Bank”, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Tahun 2021).

Dbs.id, “Pengertian, Jenis, Komponen, Proses dan Cara Transfer”,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Rahmi Rizfa Al Fairus, Amad Sudiro, “ Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Sj-182 Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009”, Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan. Volume 9 No. 1 (Tahun 2022) : 268.

Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/2022

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Saefullah Wiradipradja dan Mieke Komar Kantaatmadja, Hukum Angkasa Dan Perkembangannya, Bandung: Remadja Karya CV Bandung, 1988.

Downloads

Published

2023-10-09