Analysis of Forced Marriage as an Offense of Sexual Violence

Authors

  • Chandera Halim Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Vincentius Patria Setyawan Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5514

Abstract

Abstrak

Fenomena pelaksanaan perkawinan secara paksa sebagai suatu fenomena sosial telah bergulir menjadi suatu fenomena hukum. Pemaksaan perkawinan dalam perkembangannya menjadi salah satu bentuk dari tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini akan menganalisis tentang pemaksaan perkawinan sebagai jenis dari tindak pidana kekerasan seksual. Fokus kajiannya adalah berkaitan dengan pengertian tindak pidana pemaksaan perkawinan dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pemaksaan perkawinan. Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana pemaksaan perkawinan merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia dan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Kata Kunci: Pemaksaan Perkawinan; Kekerasan Seksual; Pertanggungjawaban Pidana.

 

Abstract

The phenomenon of forced marriage as a social phenomenon has turned into a legal phenomenon. In its development, forced marriage has become a form of criminal sexual violence as regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Sexual Violence. This article will analyze forced marriage as a type of criminal act of sexual violence. The focus of the study is related to the definition of the criminal act of forced marriage and the form of criminal responsibility for perpetrators of the criminal act of forced marriage. The results of this research are that the criminal act of forced marriage is a violation of human rights and is a form of criminal sexual violence.

Keywords: Forced Marriage; Sexual Violence; Criminal Liability.

References

BIBLIOGRAPHY

Arsawati Nnj And Ditayani Antari Pe, ‘Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem’ (2021) 10 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)

Bukido R, ‘Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinya’ (2018) 5 Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum

Dewi Dk, ‘Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Prespektif Undang-Undang R I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’ (2022) 2 Law Jurnal

Dju Bire Cm And Melinda Ratu Radja, ‘Perlindungan Hak Perempuan Berdasarkan Convention On Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women (Cedaw) Dalam Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba’ (2023) 18 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

Fanny Nainggolan J, Ramlan R And Harahap Rr, ‘Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi Cedaw Terhadap Hukum Nasional Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dalam Perkawinan?’ (2022) 3 Uti Possidetis: Journal Of International Law

Hasanuddin M, ‘Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2022) Vol.9 Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan

Khristianti Weda Tantri Lm, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia’ (2021) 4 Media Iuris

Marzuki I And Siroj Ma, ‘Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2023) 10 Reusam: Jurnal Ilmu Hukum

Putri Ma And Sukmawati L, ‘Keterbukaan Diri (Self-Disclosure) Pada Korban Pelecehan Seksual Dalam Masyarakat Patriaki’ (2022) 3 Noumena: Jurnal Ilmu Sosial Keagamaan

Rafli Dy And Susanti H, ‘Tinjauan Sosiologis Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia’ (2022) 6 Titian: Jurnal Ilmu Humaniora

Surtikanti Dh, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Ruang Publik’ [2022] Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Tanuwijaya Jhonathan And Rasji, ‘Disahkannya Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2022) 2, No.6 Revolusi Indonesia

Downloads

Published

2023-11-06