Analysis of Forced Marriage as an Offense of Sexual Violence
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5514Abstract
Abstrak
Fenomena pelaksanaan perkawinan secara paksa sebagai suatu fenomena sosial telah bergulir menjadi suatu fenomena hukum. Pemaksaan perkawinan dalam perkembangannya menjadi salah satu bentuk dari tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini akan menganalisis tentang pemaksaan perkawinan sebagai jenis dari tindak pidana kekerasan seksual. Fokus kajiannya adalah berkaitan dengan pengertian tindak pidana pemaksaan perkawinan dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pemaksaan perkawinan. Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana pemaksaan perkawinan merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia dan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Kunci: Pemaksaan Perkawinan; Kekerasan Seksual; Pertanggungjawaban Pidana.
Abstract
The phenomenon of forced marriage as a social phenomenon has turned into a legal phenomenon. In its development, forced marriage has become a form of criminal sexual violence as regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Sexual Violence. This article will analyze forced marriage as a type of criminal act of sexual violence. The focus of the study is related to the definition of the criminal act of forced marriage and the form of criminal responsibility for perpetrators of the criminal act of forced marriage. The results of this research are that the criminal act of forced marriage is a violation of human rights and is a form of criminal sexual violence.
Keywords: Forced Marriage; Sexual Violence; Criminal Liability.
References
BIBLIOGRAPHY
Arsawati Nnj And Ditayani Antari Pe, ‘Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem’ (2021) 10 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
Bukido R, ‘Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinya’ (2018) 5 Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum
Dewi Dk, ‘Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Prespektif Undang-Undang R I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’ (2022) 2 Law Jurnal
Dju Bire Cm And Melinda Ratu Radja, ‘Perlindungan Hak Perempuan Berdasarkan Convention On Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women (Cedaw) Dalam Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba’ (2023) 18 Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Fanny Nainggolan J, Ramlan R And Harahap Rr, ‘Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi Cedaw Terhadap Hukum Nasional Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dalam Perkawinan?’ (2022) 3 Uti Possidetis: Journal Of International Law
Hasanuddin M, ‘Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2022) Vol.9 Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan
Khristianti Weda Tantri Lm, ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia’ (2021) 4 Media Iuris
Marzuki I And Siroj Ma, ‘Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2023) 10 Reusam: Jurnal Ilmu Hukum
Putri Ma And Sukmawati L, ‘Keterbukaan Diri (Self-Disclosure) Pada Korban Pelecehan Seksual Dalam Masyarakat Patriaki’ (2022) 3 Noumena: Jurnal Ilmu Sosial Keagamaan
Rafli Dy And Susanti H, ‘Tinjauan Sosiologis Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia’ (2022) 6 Titian: Jurnal Ilmu Humaniora
Surtikanti Dh, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Ruang Publik’ [2022] Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Tanuwijaya Jhonathan And Rasji, ‘Disahkannya Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2022) 2, No.6 Revolusi Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Chandera Halim, Vincentius Patria Setyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.