Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Sosial Masyarakat Hukum Adat Suku Jawa Dalam Pandangan Teori Talcot Person

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara
  • Columbanus Priaardanto Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5536

Abstract

Abstrak

Suku adat jawa merupakan salah satu suku di Indonesia yang memiliki beragam norma dan hukum adat yang telah diadopsi oleh banyak pihak di luar masyarakat hukum adat itu sendiri, dimana dalam hal ini banyak kebudayaan dalam lingkup kehidupan dalam sistem sosial masyarakat yang diadopsi ditengahnya, dimana tentu dalam hal ini penggunaan norma hukum adat jawa dilakukan sesuai dengan tujuan dan kondisi tertentu serta dalam hal ini dibahas dalam korelasinya dengan teori talcot parsons. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan dibahas dengan literatur yang bersumber dari sumber primer, sekunder dan tersier, dimana pembahasannya mencakup secara garis besar tentang kaitan penggunaan hukum adat dalam sistem sosial masyarakat adat.

Kata Kunci: Teori Talcot Parsons, Masyarakat Adat, Sistem Sosial

References

DAFTAR PUSTAKA

Apeldoorn, Lj Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Penerbit Balai Pustaka, 2015.

B. Taneko, Soleman, Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1981.

Dedi Sumanto, “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Syariah, Fakultas Hukum Sultan AMAI IAIN Gorontalo 17 (2)

Koesnoe, Mohamad, Bunga Rampai Pemikiran Hukum Adat Prof. Moh. Koesnoe, Yogyakarta : FH UII Press, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta : Penerbit CV Maha Karya Pustaka, 2019.

Muhamad Mustaqim, “Pergeseran Tradisi Mitoni: Persinggungan Antara Budaya Dan Agama”, Jurnal Penelitian STAI KUDUS, Volume 11 No. 1 (Februari Tahun 2017), : 121, diakses pada tanggal 5 Juni 2023 pukul 05:00.

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2020

Sukron Mazid, “Filosofi Nuwun Sewu sebagai Pedoman Kehidupan dalam Mencegah Tindak Kekerasan”, Jurnal Idea Publishing, Volume 8 No. 4, (November Tahun 2022) , : 1315, diakses pada tanggal 4 Juni 2023, Pukul 21:00

Sutrisno Purwohadi Mulyono,”Bentuk-bentuk Penerapan Norma Hukum Adat Dalam Kehidupan Masyarakat Di Jawa Tengah”, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Volume 20 No 2 (Tahun 2013), : 252, diakses pada tanggal 4 Juni 2023 Pukul 19.00.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum Konsep dan Metode, Malang :Setara Press, 2020.

Downloads

Published

2023-11-08