Kebijakan Hukum Terhadap Monopoli Bisnis di Indonesia

Authors

  • Christine S. T. Kansil Universitas Tarumanagara
  • Ayi Meidyna Sany Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5559

Abstract

Abstrak

Sebagai penopang ekonomi yang sentral dan kuat, pelaksanaan bisnis yang sehat menjadi hal yang penting. Hal ini diharapkan mampu untuk mendorong setiap pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya dengan baik dan membentuk suatu iklim bisnis yang baik. Harapan ini pun didukung dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut menjadi kebijakan hukum yang kemudian dilahirkan sebagai upaya untuk menghadapi potensi terjadi monopoli bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, perlu untuk menganalisis lebih jauh mengenai regulasi tersebut untuk mengetahui keutuhan kebijakan hukum yang dibentuk dalam menghadapi potensi monopoli bisnis yang terjadi di Indonesia

Kata Kunci: Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pelaku Usaha

 

Abstract

As a central and strong supporter of the economy, running a healthy business is crucial. Expectedly, this will encourage every business actor to carry out their business well and create a good business climate. This hope is also supported by the issuance of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. This regulation became a legal policy that emerged as an effort to deal with the potential for business monopoly in Indonesia. Therefore, by using normative juridical research, it is essential to analyze these regulations further to find out the integrity of the legal policies developed to deal with the potential for business monopoly that occurs in Indonesia.

Keywords: Monopoly, Unfair Business Competition, Business Actor

References

DAFTAR PUSTAKA

Auli, R. C. “Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-praktik-monopoli-lengkap-dengan-sanksinya-lt64213618718fa/ (diakses pada 10 November 2023, pukul 21.09 WIB).

Efendi, J. dan Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Fatah, D. A. 2012. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Wafiya. 2014. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 4.

Downloads

Published

2023-11-17