Urgensi Lembaga Non Struktural Dalam Mewujudkan Good Governance

Authors

  • Y. Hartono Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5580

Abstract

Abstrak

Amandemen Undang Undang Dasar 1945 bertujuan untuk mewujudkan negara yang lebih demokratis, modern dan sejahtera. Untuk itu perlu diciptakan penyelenggarakan pemerintahan Negara yang mendasarkan pada asas-asas pemerintahan yang baik (good governance). Lembaga Negara non structural memiliki peran yang penting dalam mewujudkan good governance, karena sebagai lembaga negara yang independen dan otonom memiliki fungsi pengawasan/monitoring dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada urgensi lembaga non struktural dalam mewujudkan good governance. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan juridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga negara non struktural menjadikan terselenggaranya good governance menjadi lebih efektif mengingat lembaga ini bersifat independen dan otonom dalam fungsinya mengakomodasi tuntutan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menjaga interaksi yang proporsional antara ketiga aktor pemerintahan, yaitu: pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.

Kata Kunci: Negara Demokratis, Modern Dan Sejahtera, Lembaga Non Struktural, Good Governance

 

Abstract

Amendment to the 1945 Constitution aims to create a more democratic, modern and prosperous country. For this reason, it is necessary to create a state government that is based on the principles of good governance. Non-structural State Institutions have an important role in realizing good governance, because as independent and autonomous state institutions have a supervisory/monitoring function in supporting good governance. Therefore, this study focuses on the urgency of non-structural institutions in realizing good governance. The research method used is a qualitative method with a normative juridical approach. The results show that the existence of non-structural state institutions makes the implementation of good governance more effective considering that these institutions are independent and autonomous in their functions to accommodate the demands of the dynamics of social, national and state life and maintain a proportional interaction between the three government actors, namely: the government, the private sector. and society.

Keywords: Democratic, Modern And Prosperous Country, Non-Structural Institutions, Good Governance

References

DAFTAR PUSTAKA

Akadun, Good Governance, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 9, No. 1, Maret 2007.

Ali, Z, (2018), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Andhika, T, Marlien, L, Sofia, P, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksekutif, Vo; 1. No.1 tahun 2017.

Arisaputra, Ilham, M, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia, Yuridika: Volume 28 No No 2, Mei - Agustus 2013.

Asshiddiqie. J, (2005), Format kelembagaan Negara danh Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII PRESS, Yogyakarta.

Asshiddiqie. J, (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.

Boli Sabon, M, (2014), Ilmu Negara,Universitas Atma jaya Jakarta, Jakarta.

Handayani, Andalus, F dan Mohamad Ichsana, N, Implementasi Good Governance Di Indonesia, Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, Vol 11 No.1 | Juni 2019

Hestu, CH, B, (2013), Huktum Tata Negara Indonesia, Universitas Atma jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Hestu, CH, B, (2020), Demokrasi Desentralisitik Dalam Belenggu Bikameral Semu, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Hidayat, Menimbang Ulang Konsep Good Governance: Diskursus Teoretis, Masyarakat Indonesia, Vol. 42 No.2, Desember 2016.

http://repository.unpas.ac.id/13327/4/G.%20BAB%20II.pdf

https://www.academia.edu/31110153/tugas_dan_fungsi_lembaga_negara_struktural_dan_non_struktural.doc

https://www.academia.edu/31110153/tugas_dan_fungsi_lembaga_negara_struktural_dan_non_struktural.doc

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-lembaga-negara-independen/117149/2

Huda, Ni’matul, (2016), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dalam Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitui, UII Pres, Yogyakarta.

Kusnadi dan Saragih. BR, (2016), Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Mahfud MD, M, (1993), Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Mochtar, ZA, (2016), Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembanhgan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Depok.

Panduan Pemasyaramtan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tai-Iun 1945 Dan Ketetapan Mfr RI, Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan belas 2020, Sekretariat Jenderal. MPR RI, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6 Jakarta – 10270

Sirajudin, Sukriono, Didik dan Winardi, (2011), Hukum Pelayanan Publik, Setara Press.

Soekarwo, (2005), Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prisnsip-prinsi Good Financial Governenace, Airlangga University Press, Surabaya.

Trisulo D, Evy (2015), Komisi Informasi Pusat RI, Jakarta.

Zulkarnain, R. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 No. 2 Mei-Agustus 2012.

Downloads

Published

2023-11-22