Analisis Kasus Hukum Kopi Sianida Mirna Salihin: Implikasi Hukum Pidana dan Prosedur Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5587Abstract
Abstrak
Pembunuhan di Indonesia sangat bervariasi. Pengertian Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang, saat ini pembunuhan banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dipengaruhi motif, hal ini juga menjadi gambaran kemerosotan moral dan bangsa ini. Begitu mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain, penyebabnya patut diselidiki. Kerasnya hidup dan rapuhnya pendidikan agama mungkin juga menjadi faktor mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan sangat memerlukan peran dan tugas pihak yang berwenang yaitu Kepolisian. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk pokoknya terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Tindak pidana pembunuhan berencana juga dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah “Barangsiapa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup. jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Wongso sangat tertekan dan dalam persidangan ini menurut penulis tidak ada bukti yang konkrit dan jelas karena tidak dilakukan otopsi. Sebab, yang jelas harus ada otopsi, bukan sekadar pengambilan sampel organ lambung. Oleh karena itu, kasus ini terasa sangat aneh dan tidak ada kejelasan atau bukti yang jelas sama sekali. Dan pihak keluarga pun menolak dilakukan otopsi karena khawatir akan menyebabkan kerusakan pada jenazah Mirna Salihin.
Kata Kunci: Pembunuhan, Berencana, Otopsi
References
DAFTAR PUSTAKA
AdamiChazawi,2010,Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa,Raja Grafindo Persada,Jakarta, Hlm.56.
Akhdi Martin Pratama, 2016, diakses melalui link https://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/15/06314391/.timeline.kasus.pembunuhan.mirna.hingga.sidang.perdana.jessica?page=all.
Efriyanto, Analisis Framing, 2002, Hlm.4.
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1).
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Pasal 340 dan 222.
Kompas TV, “Saksi:Keluarga Keberatan Mirna Diotopsi,” YouTube, dipublikasikan oleh Kompas TV, 31 Agustus.2016, https://youtu.be/7S4JF8H5DK4?si=7u_jL00cRJADYc0l. Di akses pada 21 Oktober 2023.
Netflix Film, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, 2023.
Romli Atmasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Pranada Media Corp,Jakarta,2010,hlm.2.
W.A.Gerungan,2004.Dipil.Psikologisosial,Aditama,Bandung,hlm.1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Namira Diffany Nuzan, Gratia Ester Simatupang, Fernanda Naulisa Situmorang, Meiliani, Yustince Burnama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.