Analisis Kasus Hukum Kopi Sianida Mirna Salihin: Implikasi Hukum Pidana dan Prosedur Hukum Indonesia

Authors

  • Namira Diffany Nuzan Universitas Tarumanagara
  • Gratia Ester Simatupang Universitas Tarumanagara
  • Fernanda Naulisa Situmorang Universitas Tarumanagara
  • Meiliani Universitas Tarumanagara
  • Yustince Burnama Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5587

Abstract

Abstrak

Pembunuhan di Indonesia sangat bervariasi. Pengertian Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang, saat ini pembunuhan banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dipengaruhi motif, hal ini juga menjadi gambaran kemerosotan moral dan bangsa ini. Begitu mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain, penyebabnya patut diselidiki. Kerasnya hidup dan rapuhnya pendidikan agama mungkin juga menjadi faktor mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan sangat memerlukan peran dan tugas pihak yang berwenang yaitu Kepolisian. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk pokoknya terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Tindak pidana pembunuhan berencana juga dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah “Barangsiapa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup. jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Wongso sangat tertekan dan dalam persidangan ini menurut penulis tidak ada bukti yang konkrit dan jelas karena tidak dilakukan otopsi. Sebab, yang jelas harus ada otopsi, bukan sekadar pengambilan sampel organ lambung. Oleh karena itu, kasus ini terasa sangat aneh dan tidak ada kejelasan atau bukti yang jelas sama sekali. Dan pihak keluarga pun menolak dilakukan otopsi karena khawatir akan menyebabkan kerusakan pada jenazah Mirna Salihin.

Kata Kunci: Pembunuhan, Berencana, Otopsi

References

DAFTAR PUSTAKA

AdamiChazawi,2010,Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa,Raja Grafindo Persada,Jakarta, Hlm.56.

Akhdi Martin Pratama, 2016, diakses melalui link https://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/15/06314391/.timeline.kasus.pembunuhan.mirna.hingga.sidang.perdana.jessica?page=all.

Efriyanto, Analisis Framing, 2002, Hlm.4.

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1).

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Pasal 340 dan 222.

Kompas TV, “Saksi:Keluarga Keberatan Mirna Diotopsi,” YouTube, dipublikasikan oleh Kompas TV, 31 Agustus.2016, https://youtu.be/7S4JF8H5DK4?si=7u_jL00cRJADYc0l. Di akses pada 21 Oktober 2023.

Netflix Film, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, 2023.

Romli Atmasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Pranada Media Corp,Jakarta,2010,hlm.2.

W.A.Gerungan,2004.Dipil.Psikologisosial,Aditama,Bandung,hlm.1.

Downloads

Published

2023-11-26