Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebuah Lagu (Studi Kasus Dalam Permasalahan Antara Dewa 19 Dengan Once Mekel)

Authors

  • Columbanus Priaardanto Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Sally Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5590

Abstract

Abstrak

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaanya. Pada era kemajuan teknologi dan perangkat digital saat ini permasalahan mengenai hak cipta cukup banyak terjadi pada beberapa bentuk pertunjukkan atau bentuk publikasi atas karya-karya cipta. Lagu yang merupakan salah satu dari beberapa karya cipta yang masuk kedalam kategori Hak Cipta seringkali menimbulkan banyak permasalahan mengenai Hak Cipta. Banyaknya pelanggaran atas Musisi atau penyanyi yang menyanyikan sebuah lagu tanpa adanya izin atau membayar royalty kepada pemilik hak cipta tersebut, contohnya dalam permasalahan antara Ahmad Dhani yang mewakili grup band Dewa 19 dengan Once Mekel yang merupakan mantan Vokalis dari grup Dewa 19 tersebut, diketahui bahwa dalam setiap Perform yang dilakukan Once Mekel dalam setiap pementasan atas lagu-lagu Dewa 19 setelah keluarnya Once Mekel dari grup Band Dewa 19 tersebut kemudian menjadi masalah, dan hal ini menjadikan Once diduga melanggar ketentuan mengenai Hak Cipta dalam kenetuan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam tulisan ini bahas pula mengenai ketentuan Hak Cipta dalam hukum positif yang berlaku serta ketentuan Hak Eksklusif yang mesti didapatkan oleh pencipta atas sebuah lagu yang diciptakannya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dalam permasalahan ini perlu adanya koordinasi antara para penyanyi dengan pemegang hak atas suatu lagu apabila hendak membawakan lagu tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran tentang Hak Cipta di kemudian hari.

Kata Kunci: Hak Cipta, Lagu

References

DAFTAR PUSTAKA

Arifardhani, Yoyo, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Callesta Aydelwais De Fila Asmara Dkk, “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi”, Jurnal USM Law Review, Vol. 6 No. 2, September 2023.

Fany Budi Kartika Dkk, “Analisis Yuridis Performing Right Atas Lagu Yang Dinyanyikan Melalui Platform Media Digital”, Jurnal Lax Justitia, Vol 5 No. 2, Juli 2023.

Jeane Neltje Sally Dkk, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 17, No. 2, Agustus 2023.

Kesowo, Bambang, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta : Sinar Grafika, 2021.

Konvensi Berne Tahun 1886 tentang Pemberlakuan Hak Cipta

Sheila Namira Marchellia, “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”, Journal of Intellectual Property Right (JIPRO), Vol. 6, No. 1, Juni 2023.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2023-11-26