Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebuah Lagu (Studi Kasus Dalam Permasalahan Antara Dewa 19 Dengan Once Mekel)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5590Abstract
Abstrak
Hak Cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para pencipta atas hasil karya ciptaanya. Pada era kemajuan teknologi dan perangkat digital saat ini permasalahan mengenai hak cipta cukup banyak terjadi pada beberapa bentuk pertunjukkan atau bentuk publikasi atas karya-karya cipta. Lagu yang merupakan salah satu dari beberapa karya cipta yang masuk kedalam kategori Hak Cipta seringkali menimbulkan banyak permasalahan mengenai Hak Cipta. Banyaknya pelanggaran atas Musisi atau penyanyi yang menyanyikan sebuah lagu tanpa adanya izin atau membayar royalty kepada pemilik hak cipta tersebut, contohnya dalam permasalahan antara Ahmad Dhani yang mewakili grup band Dewa 19 dengan Once Mekel yang merupakan mantan Vokalis dari grup Dewa 19 tersebut, diketahui bahwa dalam setiap Perform yang dilakukan Once Mekel dalam setiap pementasan atas lagu-lagu Dewa 19 setelah keluarnya Once Mekel dari grup Band Dewa 19 tersebut kemudian menjadi masalah, dan hal ini menjadikan Once diduga melanggar ketentuan mengenai Hak Cipta dalam kenetuan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam tulisan ini bahas pula mengenai ketentuan Hak Cipta dalam hukum positif yang berlaku serta ketentuan Hak Eksklusif yang mesti didapatkan oleh pencipta atas sebuah lagu yang diciptakannya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dalam permasalahan ini perlu adanya koordinasi antara para penyanyi dengan pemegang hak atas suatu lagu apabila hendak membawakan lagu tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran tentang Hak Cipta di kemudian hari.
Kata Kunci: Hak Cipta, Lagu
References
DAFTAR PUSTAKA
Arifardhani, Yoyo, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Jakarta: Prenada Media Group, 2020.
Callesta Aydelwais De Fila Asmara Dkk, “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi”, Jurnal USM Law Review, Vol. 6 No. 2, September 2023.
Fany Budi Kartika Dkk, “Analisis Yuridis Performing Right Atas Lagu Yang Dinyanyikan Melalui Platform Media Digital”, Jurnal Lax Justitia, Vol 5 No. 2, Juli 2023.
Jeane Neltje Sally Dkk, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 17, No. 2, Agustus 2023.
Kesowo, Bambang, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jakarta : Sinar Grafika, 2021.
Konvensi Berne Tahun 1886 tentang Pemberlakuan Hak Cipta
Sheila Namira Marchellia, “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”, Journal of Intellectual Property Right (JIPRO), Vol. 6, No. 1, Juni 2023.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Columbanus Priaardanto, Jeane Neltje Sally
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.