Tolak Ukur Serta Peranan Pernyataan Para Pihak Dalam Melahirkan Adanya Suatu Perjanjian Berdasarkan Teori Kontrak Roscoe Pound

Authors

  • Yansen Harat Gazali Universitas Tarumanagara
  • Deryl Leeland Universitas Tarumanagara
  • Euginia Nataniela Awuy Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5591

Abstract

Abstrak

Manusia merupakan mahluk sosial yang mana dalam keberlangsungan hidupnya manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya agar pemenuhan kehidupannya dapat berjalan dengan baik serta pada hakikatnya juga manusia merupakan mahluk yang suka bergaul dengan sesamanya dan merupakan mahluk yang bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antara individu yang melahirkan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat tersebut. tidak dapatpat dipungkiri bahwa dalam pemenuhan kehidupan manusia, manusia mengadakan perjanjian dengan manusia lainnya tetapi terkadang pernyataan yang tertuang dalam perjanjian sering dianggap remeh dan tidak mementingkan tolak ukur dari pernyataan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif disertai dengan pendekatan ( statue approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Kata Kunci: Tolak ukur, Pernyataan, Para pihak, dan Peranan

 

Abstract

Humans are social creatures where in order to survive, humans need each other so that the fulfillment of their lives can run well and in essence, humans are creatures who like to socialize with each other and are social creatures. In social life, there is a legal relationship between one human being and another, which gives rise to rights and obligations in social life. It cannot be denied that in fulfilling human life, humans enter into agreements with other humans, but sometimes the statements contained in the agreement are often considered trivial and the benchmarks of these statements are not given importance. This research uses a normative juridical method with a statue approach and a conceptual approach using legal materials in the form of primary legal materials and secondary legal materials.

Keywords: Benchmarks, Statements, Parties, and Roles

References

DAFTAR PUSTAKA

Fuady Munir,Konsep Hukum Perdata, Jakarta : PT Grafindo Persada, 2016

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Komariah, Hukum Perdata, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang, 2017

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Kencana, 2019

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2019

Pond Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, 1989

Rusli Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia & Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996

Satrio J., S,H., Hukum Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1992

Shidarta dan Saldi Isra, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi ), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015

Sinaga Niru Anita, (2019), Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Birgantara, Volume 10 No.1,14

Downloads

Published

2023-11-26