Tolak Ukur Serta Peranan Pernyataan Para Pihak Dalam Melahirkan Adanya Suatu Perjanjian Berdasarkan Teori Kontrak Roscoe Pound
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5591Abstract
Abstrak
Manusia merupakan mahluk sosial yang mana dalam keberlangsungan hidupnya manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya agar pemenuhan kehidupannya dapat berjalan dengan baik serta pada hakikatnya juga manusia merupakan mahluk yang suka bergaul dengan sesamanya dan merupakan mahluk yang bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum antara individu yang melahirkan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat tersebut. tidak dapatpat dipungkiri bahwa dalam pemenuhan kehidupan manusia, manusia mengadakan perjanjian dengan manusia lainnya tetapi terkadang pernyataan yang tertuang dalam perjanjian sering dianggap remeh dan tidak mementingkan tolak ukur dari pernyataan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif disertai dengan pendekatan ( statue approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kata Kunci: Tolak ukur, Pernyataan, Para pihak, dan Peranan
Abstract
Humans are social creatures where in order to survive, humans need each other so that the fulfillment of their lives can run well and in essence, humans are creatures who like to socialize with each other and are social creatures. In social life, there is a legal relationship between one human being and another, which gives rise to rights and obligations in social life. It cannot be denied that in fulfilling human life, humans enter into agreements with other humans, but sometimes the statements contained in the agreement are often considered trivial and the benchmarks of these statements are not given importance. This research uses a normative juridical method with a statue approach and a conceptual approach using legal materials in the form of primary legal materials and secondary legal materials.
Keywords: Benchmarks, Statements, Parties, and Roles
References
DAFTAR PUSTAKA
Fuady Munir,Konsep Hukum Perdata, Jakarta : PT Grafindo Persada, 2016
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Komariah, Hukum Perdata, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang, 2017
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Kencana, 2019
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2019
Pond Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhratara, 1989
Rusli Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia & Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
Satrio J., S,H., Hukum Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1992
Shidarta dan Saldi Isra, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi ), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015
Sinaga Niru Anita, (2019), Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Birgantara, Volume 10 No.1,14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yansen Harat Gazali, Deryl Leeland, Euginia Nataniela Awuy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.