Tinjauan Yuridis Akibat Kelalaian Debitur dalam Memenuhi Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Christine S. T. Kansil Universitas Tarumanagara
  • Lavienda William Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5599

Abstract

Abstrak

Kepailitan merupakan eksekusi massal yang ditetapkan dengan putusan hakim yang berlaku serta-merta dengan melakukan penyitaan umum atas semua harta orang yang dinyatakan pailit maupun harta yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditur, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun terkait dengan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dasar hukum yang mengatur mengenai kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang merupakan perwujudan dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Debitur pada dasarnya dapat menawarkan suatu rencana perdamaian kepada semua kreditur untuk menunda kepailitan. Rencana perdamaian yang telah disetujui tersebut haruslah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga dengan disahkannya perjanjian perdamaian homologasi yang mengikat setiap pihak yang terlibat, yaitu pihak debitur dan para kreditur. Debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi isi dari perjanjian perdamaian homologasi. Dalam hal debitur lalai, para kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Apabila Pengadilan Niaga membatalkan perdamaian tersebut, maka debitur tidak dapat kembali menawarkan perdamaian kedua dan akan dinyatakan pailit. Sehingga debitur haruslah bertanggungjawab atas isi dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian homologasi dan melaksanakan isi dari perjanjian tersebut dengan baik, karena apabila debitur lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut, debitur sendiri yang akan dirugikan karena ia tidak dapat menawarkan perdamaian untuk yang kedua kalinya.

Kata Kunci: Kepailitan, Debitur, Kreditur, Homologasi, Pengadilan Niaga

 

Abstract

Bankruptcy is a mass execution determined by a judge's decision which takes effect immediately by carrying out a general confiscation of all assets of the person declared bankrupt and assets acquired during the bankruptcy for the benefit of all creditors, which is carried out under the supervision of the authorities. The research method used in this scientific writing is normative juridical research. Regarding the research approach used in this research, it is qualitative research. The legal basis governing bankruptcy is regulated in Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, which is an embodiment of Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code. The debtor can basically offer a peace plan to all creditors to postpone bankruptcy. The approved peace plan must obtain permanent legal force from the Commercial Court with the ratification of a homologated peace agreement which is binding on every party involved, namely the debtor and creditors. The debtor has an obligation to fulfil the contents of the homologation peace agreement. If the debtor is negligent, the creditors can apply for an annulment of the settlement to the Commercial Court. If the Commercial Court cancels the settlement, the debtor cannot offer a second settlement and will be declared bankrupt. So the debtor must be responsible for the contents of the agreement contained in the homologation peace agreement and carry out the contents of the agreement properly, because if the debtor is negligent in implementing the agreement, the debtor themself will be harmed because they cannot offer another peace for the second time.

Keywords: Bankruptcy, Debtor, Creditor, Homologation, Commercial Court

References

DAFTAR PUSTAKA

Budiono, Doni. (2018). Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER.

Fuady, Munir. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kornelis, Yudi. Amboro, Florianus Yudhi Priyo. (2020). Implementasi Restrukturisasi dalam Prosesi Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Selat.

KUH Perdata

Nugroho, Susanti Adi. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2023-11-27