Perlindungan Hukum bagi Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Bermasalah Ditinjau Dari Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5606Abstract
AbstrakBank Indonesia berupaya memajukan penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi non tunai. E-money dijelaskan sebagai alat pembayaran dalam bentuk kartu elektronik dengan nilai uang terrekam di dalamnya, diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018. Meski berbentuk kartu, e-money memiliki perbedaan signifikan dengan kartu kredit dan debet, terbagi menjadi dua kategori: produk prabayar dan akses. Namun, penggunaan e-money tidak terlepas dari beberapa permasalahan. Kerugian yang mungkin dialami pemegang e- money, terutama terkait kerusakan atau kehilangan kartu, menjadi tantangan utama. Peraturan yang mengatur tanggung jawab penerbit terhadap pemegang e-money masih perlu klarifikasi lebih lanjut, dan perlindungan konsumen dalam situasi kesalahan teknis atau penyalahgunaan kartu perlu diperjelas. Analisis dilakukan dengan memeriksa dasar hukum terkait uang elektronik, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Bank Indonesia, dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pusat analisis mencakup hubungan hukum antara penerbit dan pengguna e-money, tanggung jawab pihak terkait, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Implikasi hukum dari kerugian yang mungkin terjadi pada pemegang e-money juga menjadi perhatian. Kesimpulannya, meskipun e-money memberikan manfaat dalam transaksi sehari-hari, tantangan terkait kerugian tetap ada. Regulasi terkait tanggung jawab penerbit perlu lebih rinci, perlindungan konsumen harus diperkuat, dan mekanisme penyelesaian sengketa perlu lebih transparan. Analisis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap isu hukum seputar penggunaan e-money di Indonesia.
Kata Kunci: Uang Elektronik (E-Money), Regulasi Perbankan, Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen
Abstract
Bank Indonesia is striving to advance the use of electronic money (e-money) as a measure to enhance the efficiency and security of non-cash transactions. E-money is described as a payment tool in the form of an electronic card with recorded monetary value, regulated by Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018. Despite its card-like form, e-money exhibits significant differences from credit and debit cards, categorizing it into two types: prepaid products and access products. However, the utilization of e-money is not exempt from several issues. The primary challenge arises from potential losses faced by e-money holders, particularly concerning card damage or loss. Regulations governing the responsibilities of issuers towards e-money holders require further clarification, and consumer protection in cases of technical errors or card misuse needs to be articulated. Analysis involves examining the legal framework surrounding electronic money, including Law Number 11 of 2008, Bank Indonesia regulations, and Bank Indonesia Circulars. The analytical focus encompasses the legal relationship between issuers and users of e-money, the responsibilities of relevant parties, and dispute resolution mechanisms. Legal implications arising from potential e-money holder losses are also a focal point. In conclusion, despite the daily transaction benefits offered by e-money, challenges related to losses persist. Regulations concerning issuer responsibilities need more detailed refinement, consumer protection must be strengthened, and dispute resolution mechanisms should be more transparent. This analysis aims to provide an in-depth understanding of legal issues surrounding the use of e-money in Indonesia.
Keywords: Electronic Money (E-Money), Banking Regulations, Responsibilities, Consumer Protection
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatullah, “Hukum Transaksi Elektronik” Bandung: Nusa Media, (2017): 11
Anita Candrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E- Money Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial”, Jurnal Hukum 1 No. 3 Tahun I, (Maret 2014): 3
Bahri, Asep Saiful, Konsep Uang Elektronik dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah, Jakarta: 2010.
Firman Floranta Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (Juni 2015): 222
K, Celina Tri Siwi, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: PT Sinar Grafika, 2008
Mintarsih, “Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Wawasan Hukum 28 (2023) : 896.
Moh. Mahfud MD, “Aspek Hukum Negara dan Administrasi Negara Kelembagaan Pengadilan Pajak,” Jurnal Hukum dan Peradilan 04, no. 3 (November 2015): 355
Ni Desak Made Eri Susanti,Ida Bagus Putra Atmadja, “Perlindungan. Hukum Bagi Pemilik E-Money Yang Diterbitkan Oleh Bank Dalam Transasksi Non Tunai”, Jurnal Hukum (2019): 8
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1968.
Paul Tillich, “Being and Love,” in Moral Principles of Action, ed. Ruth N. Anshen (New York): Harper & Bros., 1952), 663.
Pompe, Sebastian. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012.
Rachmadi Usman, “Karakteristik Uang Elektronik”, Jurnal Hukum 32 No. 1, ( Januari 2017): 142
Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Santoso, Agus, Dyah Pratiwi, “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca UU No 11 Tahun 2008”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 4
Suherman, “Upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa di lembaga perbankan, Jurnal Hukum Acara Perdata 4 No. 1, (2018): 10
Wahyudi, Dian Barry, I Wayan Parsa, “Tanggung Jawab Penertib E- Money Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Apabila Terjadi Kerugian Pada Pengguna E- Money”, Jurnal Kertha Desa 8 No. 4, (Maret 2020): 73
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Evin Evantori Gajah, Fransisco Frisco Fernando, Nada Vadia, Varel Exellino Ie, Galuh Gilang Gumintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.