Tindakan Pemalsuan Dokumen Terhadap Asuransi Kesehatan

Authors

  • Moody Rizqy Syailendra Universitas Tarumanagara
  • Vivienne Olivia Siswanto Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5624

Abstract

Abstrak

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak ataupun lebih, dimana pihak penanggung menyanggupi kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau ganti rugi yang didasarkan pada kematian atau nyawa orang tersebut. Asuransi kesehatan merupakan salah satu cara untuk mengatasi risiko dari suatu penyakit, karena tujuan dari asuransi kesehatan itu sendiri adalah untuk mengalihkan risiko penyakit dari tertanggung kepada penanggung. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, masih banyak sekali kasus-kasus yang dapat kita temui di masyarakat. Terutama kasus mengenai pemalsuan dokumen. Maka dari itu, tujuan penulis pada penelitian ini yaitu agar dapat mengetahui dan menganalisa suatu tindakan pemalsuan dokumen terhadap asuransi kesehatan dalam tanggung jawab tindak pidana pemalsuan tanda tangan nasabah oleh agen asuransi. Pada penelitian kali ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti memperoleh data-data dari berbagai macam sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, maupun internet serta pendukung lainnya.

Kata Kunci: Tindakan, Tanggung Jawab, Pemalsuan Dokumen, Asuransi

 

Abstract

According to Law Number 2 of 1992, insurance is an agreement between two or more parties, where the insurer undertakes to the insured, by receiving a premium, to provide compensation to the insured for any loss, damage or loss of expected profits or responsibilities. to third parties that the insured may incur as a result of an uncertain event or compensation that is based on the death or life of that person. Health insurance is one way to overcome the risk of disease, because the purpose of health insurance itself is to transfer the risk of disease from the insured to the insurer. Even though it has been regulated in Law Number 40 of 2014 concerning insurance, there are still many cases that we can encounter in society. Especially cases regarding document falsification. Therefore, the author's aim in this research is to be able to find out and analyze an act of falsifying documents regarding health insurance in the context of the criminal act of forging a customer's signature by an insurance agent. In this research the author will use a qualitative research method with a descriptive approach. Researchers obtain data from various sources such as official documents, books, journals, the internet and other supports.

Keywords: Actions, Responsibilities, Forgery of Documents, Insurance

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Sofian, Tindak Pidana Asuransi: Studi Kasus Prudential, https://business-law.binus.ac.id/2022/02/17/tindak-pidana-asuransi-studi-kasus-prudential/, diakses tanggal 3 Oktober 2023.

Arief Suryono. “Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992” Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9, No.3: hal. 214

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. hal. 2

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c/, diakses tanggal 1 Oktober 2023.

Cahayaning Utami, dkk. “Keabsahan Perjanjian Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Agen Asuransi (Studi Putusan Nomor 2127/Pid.B/2021/PN Sby)” Jurnal Ilmu-ilmu Sosial. Vol.20, No.1: hal.831-832

Chairul Huda, Lukman hakim, 2006, Tindak Pidana Dalam Bisnis Asuransi. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta

Chawazi, Adami, 2011, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, hal.1-18

Dendy Ari Galuh Pasiwi. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Polis Elektronik Serta Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Hukum Pembuktian” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol.1, No.1: hal.132-134

Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Reflika Aditama: Bandung, hal. 109

Fanisyah Fazri, dkk. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. Vol.2, No.6: hal. 774

I.G.A Bela Indah Komala Yusianadewi, dkk. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Data Polis Asuransi” Jurnal Analogi Hukum. Vol.2, No.3: hal.344

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Tanggung Jawab, https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, diakses tanggal 5 Oktober 2023.

Kurnia Sari. “Perkembangan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia Tahun 2012-2016” Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. Vol.2, No.2: hal. 51

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika: Jakarta, hal.11

Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 246 Kitab Undang-Undang Perniagaan

Pasal 246 KUHDagang

Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan

Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan

Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 73-82 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Pasal 75 juncto Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian

PT Prudential Life Assurance, Dapat Keluhan Dari Nasabah, Ini Langkah Prudential Cegah Mis-selling Agen Pemasaran, https://www.prudential.co.id/id/pahami-bareng/cerita-asuransi/informasi-terkini/dapat-keluhan-dari-nasabah-ini-langkah-prudential-cegah-mis-selling-agen-pemasaran/, diakses tanggal 5 Oktober 2023.

PT Prudential Life Assurance, Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, https://www.prudential.co.id/id/government-compliance/, diakses tanggal 5 Oktober 2023.

Putusan Pengadilan Negri Surabaya Nomor 2127/Pid.B/2021/PN.Sby

Putusan PN Surabaya Nomor 2127/Pid.B/2021/PN.Sby, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec56778ae17120b36f313633333137.html, diakses tanggal 1 Oktober 2023.

Rika Juwita, dkk. “Mengembangkan Sikap Tanggung Jawab Melaksanakan Tugas Sekolah Melalui Metode Bercerita Pada Anak Usia 5-6 Tahun Di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 Kota Sukabumi” Jurnal Kependidikan Utile. Vol.5, No.2: hal. 145

Rise Karmila. “Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Asuransi” Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos. Vol. 6, No.2: hal.115

Sella Tifani, Analisis Kinerja Agen Asuransi Dalam Membantu Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Syariah Studi Kasus Pada PT. Prudential Life Assurance Cabang Cilegon, Perpustakaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2018

Sulastomo, 2000, Manajemen Kesehatan, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, hal. 35

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Vitalia Mangkat, dkk. “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian” Jurnal Lex Crimen. Vol.10, No.1: hal.120

Wetmen Sinaga. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi” Jurnal Hukum Tora: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol.8, No.3: hal. 342

Downloads

Published

2023-11-30