Tindakan Pemalsuan Dokumen Terhadap Asuransi Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5624Abstract
Abstrak
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak ataupun lebih, dimana pihak penanggung menyanggupi kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau ganti rugi yang didasarkan pada kematian atau nyawa orang tersebut. Asuransi kesehatan merupakan salah satu cara untuk mengatasi risiko dari suatu penyakit, karena tujuan dari asuransi kesehatan itu sendiri adalah untuk mengalihkan risiko penyakit dari tertanggung kepada penanggung. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, masih banyak sekali kasus-kasus yang dapat kita temui di masyarakat. Terutama kasus mengenai pemalsuan dokumen. Maka dari itu, tujuan penulis pada penelitian ini yaitu agar dapat mengetahui dan menganalisa suatu tindakan pemalsuan dokumen terhadap asuransi kesehatan dalam tanggung jawab tindak pidana pemalsuan tanda tangan nasabah oleh agen asuransi. Pada penelitian kali ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti memperoleh data-data dari berbagai macam sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, maupun internet serta pendukung lainnya.
Kata Kunci: Tindakan, Tanggung Jawab, Pemalsuan Dokumen, Asuransi
Abstract
According to Law Number 2 of 1992, insurance is an agreement between two or more parties, where the insurer undertakes to the insured, by receiving a premium, to provide compensation to the insured for any loss, damage or loss of expected profits or responsibilities. to third parties that the insured may incur as a result of an uncertain event or compensation that is based on the death or life of that person. Health insurance is one way to overcome the risk of disease, because the purpose of health insurance itself is to transfer the risk of disease from the insured to the insurer. Even though it has been regulated in Law Number 40 of 2014 concerning insurance, there are still many cases that we can encounter in society. Especially cases regarding document falsification. Therefore, the author's aim in this research is to be able to find out and analyze an act of falsifying documents regarding health insurance in the context of the criminal act of forging a customer's signature by an insurance agent. In this research the author will use a qualitative research method with a descriptive approach. Researchers obtain data from various sources such as official documents, books, journals, the internet and other supports.
Keywords: Actions, Responsibilities, Forgery of Documents, Insurance
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sofian, Tindak Pidana Asuransi: Studi Kasus Prudential, https://business-law.binus.ac.id/2022/02/17/tindak-pidana-asuransi-studi-kasus-prudential/, diakses tanggal 3 Oktober 2023.
Arief Suryono. “Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992” Jurnal Dinamika Hukum. Vol.9, No.3: hal. 214
Bambang Slamet Eko Sugistiyoko. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. hal. 2
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c/, diakses tanggal 1 Oktober 2023.
Cahayaning Utami, dkk. “Keabsahan Perjanjian Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Agen Asuransi (Studi Putusan Nomor 2127/Pid.B/2021/PN Sby)” Jurnal Ilmu-ilmu Sosial. Vol.20, No.1: hal.831-832
Chairul Huda, Lukman hakim, 2006, Tindak Pidana Dalam Bisnis Asuransi. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta
Chawazi, Adami, 2011, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, hal.1-18
Dendy Ari Galuh Pasiwi. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Polis Elektronik Serta Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Hukum Pembuktian” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora. Vol.1, No.1: hal.132-134
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Reflika Aditama: Bandung, hal. 109
Fanisyah Fazri, dkk. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. Vol.2, No.6: hal. 774
I.G.A Bela Indah Komala Yusianadewi, dkk. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Data Polis Asuransi” Jurnal Analogi Hukum. Vol.2, No.3: hal.344
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Tanggung Jawab, https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, diakses tanggal 5 Oktober 2023.
Kurnia Sari. “Perkembangan Asuransi Kesehatan Swasta di Indonesia Tahun 2012-2016” Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. Vol.2, No.2: hal. 51
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika: Jakarta, hal.11
Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 246 Kitab Undang-Undang Perniagaan
Pasal 246 KUHDagang
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan
Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 73-82 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 75 juncto Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
PT Prudential Life Assurance, Dapat Keluhan Dari Nasabah, Ini Langkah Prudential Cegah Mis-selling Agen Pemasaran, https://www.prudential.co.id/id/pahami-bareng/cerita-asuransi/informasi-terkini/dapat-keluhan-dari-nasabah-ini-langkah-prudential-cegah-mis-selling-agen-pemasaran/, diakses tanggal 5 Oktober 2023.
PT Prudential Life Assurance, Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, https://www.prudential.co.id/id/government-compliance/, diakses tanggal 5 Oktober 2023.
Putusan Pengadilan Negri Surabaya Nomor 2127/Pid.B/2021/PN.Sby
Putusan PN Surabaya Nomor 2127/Pid.B/2021/PN.Sby, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec56778ae17120b36f313633333137.html, diakses tanggal 1 Oktober 2023.
Rika Juwita, dkk. “Mengembangkan Sikap Tanggung Jawab Melaksanakan Tugas Sekolah Melalui Metode Bercerita Pada Anak Usia 5-6 Tahun Di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 Kota Sukabumi” Jurnal Kependidikan Utile. Vol.5, No.2: hal. 145
Rise Karmila. “Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Asuransi” Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos. Vol. 6, No.2: hal.115
Sella Tifani, Analisis Kinerja Agen Asuransi Dalam Membantu Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Syariah Studi Kasus Pada PT. Prudential Life Assurance Cabang Cilegon, Perpustakaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2018
Sulastomo, 2000, Manajemen Kesehatan, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, hal. 35
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Vitalia Mangkat, dkk. “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian” Jurnal Lex Crimen. Vol.10, No.1: hal.120
Wetmen Sinaga. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi” Jurnal Hukum Tora: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol.8, No.3: hal. 342
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moody Rizqy Syailendra, Vivienne Olivia Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.