Efektivitas Legalitas Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Elektronik Ditinjau Berdasarkan Hukum Perikatan

Authors

  • Fatimatuzzahra Universitas Tarumanagara
  • Maria Franciska Limanto Universitas Tarumanagara
  • Frangky Jonatan Universitas Tarumanagara
  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5632

Abstract

Abstrak

Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Kekuatan  hukum  perjanjian/kontrak  yang dilakukan  secara  elektronik tidak  dapat ditentukan  dari  bentuk  kontraknya  saja Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumen.

Kata Kunci : Kontrak, Keabsahan Kontrak Elektronik, Hukum Perikatan

 

Abstract

Electronic contracts are contracts that arise as a result of developments in technology and information, where buying and selling transactions are starting to be carried out via electronic or online media. Because the drafting is not like conventional agreements in general, clear regulations regarding the legal conditions and legal force of electronic contracts are needed. The legal force of agreements/contracts made electronically cannot be determined from the form of the contract alone. The research method used in this scientific work is a normative method. Provisions regarding the legal conditions and legal force of electronic contracts in the laws and regulations governing electronic transactions are still uncertain. In addition, electronic contracts are often made in standard contract form. Standard clause provisions in electronic contracts are often made based on the wishes of business actors without paying attention to applicable laws and regulations and this has an impact on legal protection for consumers.

Keywords: Contract, Validity of Electronic Contracts, Engagement Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (jakarta, Raja Grafindo Persada,2007).

Ajeng, P., and Andi Tenri. "Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui ECommerce." PhD diss., Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017. Hlm. 15.

Andira, L. C. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Ilmu kenotariatan, 10.

Anggraeni, RR Dewi, and Acep Heri Rizal. "Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan."Jurnal Sosial dan Syar-it Budaya, no. 3, 2019, hlm. 223-238.

Ariella Gitta Sari, A. B. (2020, 01 30). Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif. Retrieved from transparansihukum: https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665

Benard L. Tanya dkk,2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, h.117

Budiana, N. (2018). KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK. Jurnal Analisis Hukum, 3.

Hanimi, Lathifaha. "Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Era Globalisasi. "Dinamika Jurnal Hukum, 2011, hlm. 56-66.

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, h. 67

Kapoh, S. J. (2020). Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi E Commerce. Lex Et Societatis Journal, 3

Mertokusumo, S. (2000). Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. K. (2006). Aspek Hukum Perikatan Dalam Transaksi E-Commerce. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pasal 258 ayat 1, kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Prayogo, Sedyo. "Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian. "Pembaharuan Jurnal Hukum 3, no. 2, 2016, hlm. 280-287.

Purbo, Onno W. 2002. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 147 Kapoh, S. J. (2020). Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi E Commerce. Lex Et Societatis Journal, 3

Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, h. 203.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hal. 13

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, Hal.51

Subekti, R. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Wahyu Suwena Putri, N. B. (2018, 09 2). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Retrieved from index.php: http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index

Downloads

Published

2023-12-02