Konsep Pembagian Berimbang Terhadap Pembagian Waris Wajibah Dalam Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara
  • Caesar Andre Kuistono Universitas Tarumanagara
  • Evelyn Natasha Universitas Tarumanagara
  • Benedictus Ardy Darmawan Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5636

Abstract

Abstrak

Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perbedaan agama, namun menurut ketentuan agama serta SEMA No.2 Tahun 2023, perkawinan beda agama tidak lagi dianggap sebagai suatu perkawinan yang sah sehingga akan mempengaruhi kedudukan anak. Hal ini akan mempengaruhi pembagian waris terhadap sang anak, anak yang berbeda agama dari orang tuanya yang beragama islam, tidak dianggap sebagai ahli waris, namun menurut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, anak maupun orang tua yang berbeda agama dari Almarhum, dapat menerima warisan melalui wasiat wajibah, hal ini diperkuat dengan adanya putusan yang mendukung seperti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU.

Kata Kunci: Anak, Waris, Wasiat

 

Abstract

The Marriage Law does not prohibit interfaith marriages, but according to religious provisions and SEMA No. 2 of 2023, interfaith marriages are no longer considered valid marriages, thus affecting the legal status of the child. This will also impact the inheritance rights of the child. A child of a different faith from their Islam-believing parents is not recognized as an heir. However, according to Article 209 of the Compilation of Islamic Law, a child or parent of a different faith from the deceased can receive inheritance through a compulsory will. This is reinforced by supporting decisions such as the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision Number 2185/Pdt.G/2019/PA.JU..

Keywords: Children, Heirs, Wills

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, "Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama" Mimbar Hukum Islam Nomor 38 Tahun IX, 1998, hal. 23

Agus Sahbani, Mengulas Polemik Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama, 13 Mei 2021,https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-polemik-wasiat-wajibah-untuk-ahli-waris-beda-agama-lt609b72a619682/, diakses pada Selasa, 28 November 2023.

Effendi Perangin. 2013. Hukum Waris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

I Gusti Ayu, Anak Agung. “Pengaturan Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang Undang Perkawinan.” Jurnal Kertha Negara 10, No 1 Tahun (2022), hal. 7

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Nugroho Dwi Yanto, Jangan Kaget! Ini Jumlah Pasangan Nikah Beda Agama di Indonesia, Populis.id, 10 Maret 2022, https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia , diakses pada Kamis, 16 November 2023.

Poespasari, E. D., & SH, M. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana.

Putri Athaya Fidela, “Konsep Keabsahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Izin Dani Penetapan Pengadilan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan . Nomor 12/Pdt.P/2022/PN Ptk).” Jakarta Barat: Universitas Tarumanagara, 2023, hal 42-43

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Downloads

Published

2023-12-03