Hukum Waris Indonesia Dengan Testament Dalam Dunia Elektronik Ditinjau dari Perspektif Roscoe Pound

Authors

  • Mikhael Melvren Walla Universitas Tarumanagara
  • Olga Abigail Sugama Universitas Tarumanagara
  • Hugo Feris Tri Susanto Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5638

Abstract

Abstrak

Pada umumnya pewarisan akan selalu terjadi di tengah masyarakat karena memang merupakan aktivitas yang seringkali dijumpai dan mudah sekali ditemui di masyarakat. Pewarisan merupakan pemindahan harta kekayaan yang berbentuk benda, uang, dan sebagainya yang akhirnya didapatkan oleh ahli waris, entah yang sudah ditentukan oleh undang-undang bahwa ia akan mendapatkannya, maupun dengan penunjukkan dari si pewaris kepada ahli warisnya. Pada dasarnya memang terdapat dua jenis pewarisan, yaitu melalui undang-undang dan juga melalui penunjukkan (testamentair). Metode yang kedua inilah yang akan dibahas di dalam jurnal ini. Di dalam pewarisan jenis ini, penunjukkan memiliki 3 sifat, yang mana salah satunya tertutup. Mengingat pandangan Roscoe Pound yang mana menyatakan bahwa hukum itu harus menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah bahkan menhilangkan masalah. Dengan adanya perkembangan teknologi, testamentair secara tertutup sangatlah rentan untuk diubahkan isinya yang mana akan berakibat bagi ahli waris yang asli. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif normatif yang mana akan melihat masalah ini dari perspektif penulis yang sejalan dengan peraturan yang ada. Di dalam penelitian ini penulis menemukan sejumlah masalah yang mungkin dapat terjadi akibat perkembangan teknologi ini, seperti pemalsuan dokumen wasiat sampai manipulasi data dan/ atau dokumen elektronik yang mana merupakan hal yang dapat terjadi akibat perkembangan teknologi. Jika dilihat dari perspektif Pound, ini merupakan hal yang bertentangan di mana teknologi malah membuat hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kesimpulan, kami nyatakan bahwa hal penunjukkan dalam waris ini sangat rentan untuk dapat terjadinya masalah, sehingga para pihak ada baiknya berhati-hati dan tetap berwaspada dalam hal ini.

Kata Kunci: Wasiat; Waris; Teknologi.

 

Abstract

In general, inheritance will always occur in society because it is an activity that is often encountered and very easy to find in society. Inheritance is the transfer of assets in the form of objects, money, etc. which are ultimately obtained by the heirs, whether determined by law to obtain them, or based on the appointment of the heirs to their heirs. Basically there are two types of inheritance, namely through law and also through appointment (will). This second method will be discussed in this journal. In this type of inheritance, the designation has 3 characteristics, one of which is closed. Remembering Roscoe Pound's view which states that the law must be a facilitator to solve problems and even eliminate problems. With the development of technology, closed wills are very vulnerable to their contents being changed, which has an impact on the original heirs. In this research, the method used is a normative qualitative method which will look at this problem from the author's perspective in line with existing regulations. In this research the author found several problems that might occur due to technological developments, such as forgery of wills and manipulation of data and/or electronic documents, namely things that could occur due to technological developments. If seen from Pound's point of view, this is a contradictory thing where technology actually makes the law not work as it should. In conclusion, we state that the issue of inheritance designation is very prone to problems, so the parties should be careful and remain alert in this matter.

Keywords: Testament; Inheritance; Technology

References

DAFTAR PUSTAKA

Fahimah, Iim. Sejarah Perkembangan Hukum Waris di Indonesia. Uansa Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, Vol 11, No. 2, 2018, hlm. 109-110.

Hubungan Wasiat dengan Surat Wasiat. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-wasiat-dengan-surat-wasiat-lt588ff5fb6e8c2. Diakses pada Tanggal 3 Desember 2023 pukul 00:08 WIB.

Nasution, Andela. Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Vol. 5, No. 1, 2018, hlm. 22.

Nasution, Andela. Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Vol. 5, No. 1, 2018, hlm. 23.

Pitlo, Adriaan. 1979. Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief (Jakarta: lntermasa) hlm. 1.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 931.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ Burgerlijk Wetboek voor Indonesië. Pasal 830.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35.

Sari, Indah. Pembagian Hak kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara - Fakultas Hukum Universitas Suryadarma. Vol. 5, No. 1, 2014.

Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. (Jakarta: Salemba Empat), hlm. 17.

Soepomo. 1993. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. (Jakarta: Pradnya Paramita) hlm. 72-73.

Wasiat Dibuat dengan Direkam, Sahkah? https://www.hukumonline.com/klinik/a/wasiat-dibuat-dengan-direkam--sahkah-lt5fae451e18911. Diakses pada 24 November 2023 pukul 23.30 WIB.

Wirjono Prodjodikoro. 1962. Hukum Warisan Di Indonesia (Bandung: Sumur Bandung) hlm. 8.

Downloads

Published

2023-12-03