Over Kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas)

Authors

  • Nethan Universitas Tarumanagara
  • Meylane Carmelia Manek Universitas Tarumanagara
  • Agnellya Hendarmin Santoso Universitas Tarumanagara
  • R. Rahaditya Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5650

Abstract

Abstrak

Kriminalitas merupakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat menyebabkan gangguan kestabilan sosial. Salah satu bentuk pidana adalah penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bertujuan memperbaiki narapidana. Namun, banyak Lapas di Indonesia menghadapi Over Kapasitas, di mana mereka melebihi daya tampung. Kajian ini mengidentifikasi penyebab over kapasitas di Lapas, seperti kurangnya patuh masyarakat terhadap hukum, penahanan sebelum persidangan, dan penggunaan pidana penjara untuk pelaku narkoba. Faktor-faktor ini menciptakan situasi berbahaya di Lapas, mempengaruhi pemulihan narapidana, dan melanggar hak mereka.Dampak dari over kapasitas mencakup masalah keamanan, kenyamanan, dan peningkatan tindak kriminal di dalam Lapas. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah mempertimbangkan alternatif untuk pidana penjara dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini telah berhasil diimplementasikan oleh kepolisian dalam beberapa kasus. Dengan demikian, kajian ini berharap memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah over kapasitas di Lapas dan memberikan dasar untuk menguranginya di Indonesia

Kata Kunci: Over Kapasitas, LAPAS, Hukuman Alternatif, Pemulihan Restoratif

 

Abstract

Criminality involves actions that violate legal norms, leading to social disruption. One form of punishment is incarceration in Correctional Institutions (Lapas), aimed at rehabilitating inmates. However, many Lapas in Indonesia are facing overcapacity issues, exceeding their holding capacity. This study identifies the causes of overcapacity in Lapas, such as societal non-compliance with the law, pretrial detentions, and the use of imprisonment for drug offenders. These factors create dangerous conditions in Lapas, affecting inmate rehabilitation and violating their rights. The consequences of overcapacity include security and comfort issues and an increase in criminal activities within Lapas. Therefore, the proposed solution is to consider alternatives to imprisonment and prioritize a restorative justice approach. This approach has been successfully implemented by the police in various cases. Thus, this study aims to provide a better understanding of the overcapacity issue in Lapas and serves as a foundation for reducing it in Indonesia.

Keywords: Overcapacity, Correctional Institutions, Alternative Sentencing, Restorative Justice

References

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Sukardi, S.H. , M.Hum., (2020), “Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia”, Rajawali : Depok

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Mihardi. (2016). “Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas”. https://nasional.sindonews.com/berita/1161936/13/ditjen-pas-ungkap-empat-penyebab-lapas-kelebihan-kapasitas

Muchlis, Wildan. (2023). “Dampak Over Kapasitas pada Lapas”. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--dampak-over-kapasitas-pada-lapas

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., (2003), “Kapita Selekta Hukum Pidana” Citra Aditya: Bandung

Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M (2023), “Keadilan Restoratif Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi” Rajawali : Depok

Saleh, Pangeran (2021). “Dampak dan Penyebab Over Kapasitas Lapas di Indonesia”. https://pontas.id/2021/09/10/dampak-dan-penyebab-over-kapasitas-lapas-di-indonesia/

Undang-Undang Dasar NRI 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Downloads

Published

2023-12-06