Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5651Abstract
Abstrak
Tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengenai Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan secara Statute Approach dan Conceptual Approach. Statute Approach merupakan pendekatan yang dilaksanakan dengan metode mengenali serta mengulas peraturan perundang–undangan. Hasilnya, dengan adanya unifikasi terhadap ketentuan mengenai Perkawinan Nasional dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka ketentuan-ketentuan yang ada sebelumnya sejauh telah diatur dalam Undang Undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Terkhusus mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum adat, terlihat ada beberapa persamaan dengan Undang Undang Perkawinan
Kata Kunci: Hukum Perkawinan, Adat, Sistem Hukum Nasional
References
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Edited by 2. Jakarta: Prenada Media, 2011. Hlm. 243
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: CV. Bandar Maju, 2003), hlm.182.
Listamin, La Ode Monto, and Muh Asryad. “Konflik Perkawinan Dan Cara Penyelesaian Melalui Tokoh Adat (Studi Di Desa Labone Kecamatan Lasaalepa Kabupaten Muna).” Neo Society 3, no. 2 (2018): 362–73.
Nur Intan, “Peran Pemuka Adat Sebagai Mediator Terhdap Penyelesaian Konflik Dalam Proses Perkawinan Pada Masyarakat Muna Di Sulawesi Tenggara,” Melayunesia Law 2, no. 1 (2018): 1–10
Pide, A Suriyaman Masturi. Hukum Adat : Dahulu, Kini, Dan Akan Datang (Edisi Pertama). I. Jakarta: Prenada Media Group, 2015. Hlm. 26
Purwadi, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm.154.
Soepomo, Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita,1986), hlm.67.
Soepomo, Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita,1986), hlm.67.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, perkawinan Adat Wologoro Suku Tengger, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008), hlm.23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Benedictus Julian Thomas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.










